Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Mei, Kantor Pajak Solo Realisasi Penerimaan Pajak 32%

Recommended Posts

ijZcIOuc3d.jpgIlustrasi. Foto: Corbis

 

 

 

SOLO - Kantor wilayah Penerimaan Pajak Solo menyampaikan capaian penerimaan pajak yang diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, tahun 2012 sampai bulan Mei lalu baru mencapai 32 persen atau senilai Rp1,598 triliun.Kanwil setempat menargetkan penerimaan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Bambang Is Sutopo menjelaskan pihaknya menargetkan total penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp5,046 triliun atau tumbuh 23,85 persen dari tahun lalu. Pencapaian di bulan Mei sebesar Rp1,598 triliun ini, didapatkan terbanyak dari PPh Non Migas, sebesar 34,25 persen.

 

"Terbanyak dari PPh Non Migas, sebesar Rp987,017 miliar atau 34,25 persen

dengan pertumbuhan 22,19 persen," ujar Bambang kepada wartawan, di Solo, Jawa

Tengah, Selasa (26/6/2012).

 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihaknya yakin target tersebut akan tercapai di akhir tahun nanti. Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain melalui penyuluhan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak.

 

"Kita akan intensifkan penyuluhan dan dialog dengan kelompok-kelompok wajib pajak tertentu, misalnya dengan Real Estate Indonesia (REI), Hiswana Migas, Diknas, anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan pelaku usaha UMKM," tambah Bambang.

 

Sementara untuk upaya melalui penegakan hukum, akan dilakukan melalui imbauan dan konseling.

 

"Ada 15 kasus yang akan segera dilakukan pemeriksaan, 11 kasus wajib pajak badan, dan empat wajib pajak orang pribadi, bukti permulaannya sudah ada," lanjutnya.

 

Bambang menerangkan, hingga Mei 2012, pihkanya sudah melakukan penyelidikan kepada tiga wajib pajak. Sedangkan yang sudah disidik dan telah sesesai proses di Pengadilan Negeri Surakarta sebanyak satu wajib pajak.

 

"Sudah selesai dan dinyatakan bersalah dan sudah divonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp650 juta," pungkasnya. (gna)

 

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...