Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Mei, Kartu Kredit di Medan Capai 716.992 Lembar

Recommended Posts

k3QpCbH1uS.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

MEDAN – Bank Indonesia (BI) mencatat hingga Mei 2012, jumlah kartu kredit yang telah dikeluarkan perbankan penyedia kartu kredit di Medan mencapai 716.992 lembar. Peningkatan permintaan kartu kredit itu seiring dengan peningkatan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan asing."Di samping itu perkembangan perbankan yang cukup cepat juga menstimulasi pertumbuhan peningkatan pengguna kartu kredit secara signifikan setiap tahunnya. Di Medan ada sebanyak 30 bank yang merupakan agen penerbit kartu kredit dengan jumlah 716.992 lembar," Terang Direktur Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan BI Wilayah IX Sumut dan Aceh, Kahfi Zulkarnaen, kepada Okezone, Selasa (26/6/2012).

 

"Sementara kartu debet bila untuk kartu debet, hingga Mei 2012 sudah sebanyak 180.506 lembar,” tambah dia

 

Kahfi menambahkan, jumlah kartu yang tersebar di Medan saat ini terbilang cukup besar dibandingkan daerah lain. Secara nasional pada 2010 jumlah kartu kredit yang dikeluarkan perbankan mencapai 13,57 juta lembar, dengan percepatan sekitar 10,73 persen dibandingkan pada 2009, yang mencapai 12,26 juta lembar.

 

Sementara dari sisi transaksi, pada tahun 2010 lalu, rata-rata harian transaksi karu kredit mencapai Rp446,89 miliar dengan volume 545,22 ribu transaksi. Jumlah ini atau meningkat 19,33 persen secara nilai dan 8,97 persen secara volume transaksi, jika dibanding 2009.

 

”Peningkatan secara nasional cukup signifikan setiap tahun, tapi Medan, pertumbuhannya secara persentase juga sangat tinggi. Kalau kita lihat perannya terhadap nasional kan cukup besar,” tambah dia.

 

Peningkatan jumlah peredaran kartu kredit ini pun telah menjadi perhatian khusus BI. Karena dengan semakin besarnya volume peredaran kartu, tingkat gagal bayar kredit perbankan juga berpotensi meningkat drastis. BI diakui telah mengeluarkan surat edaran No. 14/17/DASP tentang perubahan atas Peraturan BI No. 11/11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

 

”Untuk menjaga dar sisi keamanan keuangan dan perlindungan konsumen, kita sudah membuat surat edaran yang isinya mengatur pembatan jumlah kartu kredit, hanya dua kartu bagi setiap orang. Khususnya terhadap pemegang kartu yang memiliki penghasilan Rp3 juta–Rp10 juta rupiah. Sementara untuk di atas itu, ada ketentuan teknis lain,” tutupnya. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...