Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Hakim kabulkan PKPU Bank Exim Indonesia

Recommended Posts

JAKARTA: Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap eksportir furnitur dengan orientasi pasar AS yang diajukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dikabulkan majelis hakim.

 

PT Falak Jaya Kurnitama (termohon) kini memiliki waktu 45 hari untuk menjadwalkan ulang atau restrukturisasi utang yang sudah jatuh tempo sejak 2008. Termohon adalah eksportir mebel taman ke AS dan Eropa.

 

Dalam permohonannya, Indonesia Eximbank menyatakan utang termohon hingga 1 Juni 2012 mencapai US$7,9 juta, yang berasal dari pokok dan bunga.

 

Utang tersebut berasal dari kredit modal kerja ekspor (KMKE) yang diberikan pemohon kepada termohon berdasarkan perjanjian pada 2004 sebesar US$5 juta. Perjanjian itu diubah beberapa kali hingga pada 2008 plafon kredit KMKE I sebesar US$3,6 juta dan KMKE II senilai US$2 juta.

 

Termohon dalam tanggapannya mengakui adanya utang yang berasal dari skema KMKE. “Perusahaan tidak mampu membayar karena 100% pangsa pasar ekspornya adalah AS dan Eropa yang pada 2008 terkena krisis finansial,” kata kuasa hukum termohon Pringgo Sanyoto dari  Sanyoto Sutan & Associates.

 

Terhadap penetapan PKPU Sementara oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/6), Pringgo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses dan menawarkan rencana penjadwalan ulang pembayaran utang.

 

Termohon juga diketahui memiliki utang kepada kreditur lain, PT Bank Negara Indonesia sebesar US$5 juta dan Sucofindo senilai Rp136 juta.

 

Menurut Pringgo, ketidakmampuan kliennya membayar utang disebabkan krisis finansial yang berasal dari masalah kegagalan pembayaran kredit perumahan (subprime mortgage default) dan merambah pasar finansial AS.

 

“Sebagian besar ekspor klien kami terhenti dengan adanya krisis,” tuturnya. Akibat krisis tersebut, Falak Jaya kehilangan pasar ekspor di Negeri Paman Sam dan tidak mampu membayar utang kepada pemohon.

 

Kuasa hukum pemohon Syairul Irwanto mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk Muhammad Idris sebagai pengurus PKPUS.

 

Sebelum mengajukan PKPU, pemohon telah tiga kali mengeluarkan surat somasi pada 6 Januari 2012, 31 Januari, dan 27 Maret.

 

“Meskipun sudah diberikan surat somasi 3 kali termohon PKPU sama sekali tidak menanggapi apalagi ada tindakan nyata untuk melunasi utang-utang tersebut,” katanya. (Bsi)

 

BACA JUGA:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...