Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BPK Temukan 64 Perusahaan Tambang Tak Sampaikan Reklamasi

Recommended Posts

4boP61DrMJ.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 64 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang belum menyampaikan rencana reklamasi atau rencana pasca tambang. Penemuan tersebut berdasarkan pemeriksaan BPK RI pada periode 2010-2013 di tiga provinsi yang menjadi sampel pemeriksaan.Selain itu, ada 73 pemegang IUP serta dua pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) belum menempatkan jaminan reklamasi atau jaminan pasca tambang, sesuai ketentuan yang berlaku. "Banyak perusahaan tambang yang belum memberikan reklamasi atau pascatambang. Ini zalim ini," kata Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, saat memberikan sambutan LHP BPK RI di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/6/2012)

 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan BPK, bersamaan dengan terpilihnya BPK RI menjadi Ketua Working Group on Evirontmental Audit (WGEA). Selain itu, BPK juga akan berperan pada pemeriksaan perpespektif lingkungan.

 

Ali menambahkan, fungsi BPK dalam hal ini sesuai dengan undang-undang No. 15 tahun 2006. BPK juga diberikan kewenangan untuk memeriksa kinerja instansi di bidang tertentu. Saat ini, BPK RI sedang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral  yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang.

 

"Oleh karena itu, BPK RI mengharapkan keberhasilan Kementerian ESDM memperbaiki opini laporan keuangan menjadi motivasi untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan pertambangan sesuai dengan prinsip pengelolaan pertambangan yang baik," tutup Ali. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...