Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Soal Aturan Pembatasan Saham, BI Diimbau Koordinasi dengan BEI

Recommended Posts

Tp3naVucoz.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

BOGOR - Langkah Bank Indonesia (BI) melakukan pengaturan terhadap kepemilikan saham di perbankan dianggap langkah tepat. Namun, Bank Sentral disarankan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal."Agar regulasi ini tidak bikin shock pasar, rencana ini harus dibicarakan dengan semua pihak. Pihak lokal mungkin tidak akan salah tafsir, tetapi jangan sampai investor asing menafsirkannya tidak tepat. Karenanya,  BI harus diskusi dengan pemegang regulasi market (BEI)  karena beberapa mereka sudah terlanjur tbk (menjadi perusahaan terbuka)," ujar Pengamat Ekonomi, Ryan Kiryanto, dalam diskusi bersama wartawan, Senin (25/6/2012).

 

Menurut Ryan, aturan kepemilikan saham yang rencananya akan dikeluarkan BI akhir Juli mendatang perlu diapresiasi agar berdampak baik bagi struktur perbankan nasional. Meskipun begitu, aturan ini dapat mengkhawatirkan dan membuat ragu investor asing yang akan menanamkan investasinya di Tanah Air, khususnya di sektor keuangan.

 

"Jadi, dalam masa sosialisasi, BI harus bisa menjelaskan bahwa BI bermaksud mengatur kepemilikan sahamnya, tetapi bukan membatasi apalagi menolak investasi asing di perbankan. Ini kan juga berlaku bagi investor dalam negeri," tambah dia.

 

Bila Bank Sentral tidak mengatur dan menjelaskan aturan ini secara detail, Ryan khawatir hal ini akan berpengaruh pada minat penanaman saham di Indonesia asing oleh investor asing.

 

Sebelumnya, BI berencana mengeluarkan aturan terkait kepemilikan mayoritas saham di perbankan. BI mengatur, investor bank dan nonbank boleh menguasai 40 persen saham, lembaga keuangan 30 persen dan keluarga 20 persen. Selain itu, BI juga mengatur kepemilikan saham berdasarkan rating, profitable, manajemen pengelolaan keuangan (GCG), dan tingkat kesehatan.

 

Bank Sentral juga menyatakan bahwa rencana ini tidak berlaku surut atau hanya mengikat investor baru. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...