Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MPI: PHK Karyawan Tambang Merupakan Urusan Internal Perusahaan

Recommended Posts

JAKARTA—Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemogokan kerja karyawan dinilai merupakan urusan internal perusahaan tambang dan bukan akibat dari implementasi Permen ESDM No.7/2012. 

 

Herman Afif Kusumo, Ketua Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), menilai bahwa Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, pada dasarnya tidak meminta agar perusahaan melakukan penutupan tambang. Menurutnya, isi permen tersebut adalah demi melakukan penertiban dan pengendalian ekspor tambang.

 

“PHK dan pemogokan kerja karyawan adalah persoalan internal perusahaan yang tidak perlu terjadi, jika perusahaan memiliki program jangka panjang yang baik dan bonafid. Usaha pertambangan seyogyanya tidak semata-mata hanya berorientasi ekspor,” tegasnya seperti dikutip dalam keterangan resminya  hari ini, Senin (25/6/2012). 

 

Seperti diketahui, sebagian kalangan berpendapat bahwa adanya Permen ESDM 7/2012 ditambah dengan pemberlakuan bea keluar 20% bisa membunuh sekitar 6.000 perusahaan tambang nasional. Selain itu, aturan itu dinilai juga bisa mengakibatkan PHK massal terhadap lebih dari 3 juta pekerja tambang.

 

Herman menghimbau kepada para pengusaha yang baru saja memulai berusaha di sektor tambang agar selalu menerapkan kaidah-kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice). Selain itu, juga agar menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak hanya menggali, menambang, dan menjualnya begitu saja. 

 

Menurutnya, sesuai dengan isi Permen ESDM 11/2012 yang merupakan penyempurnaan dari Permen 7/2012 terlihat bahwa pemerintah telah berupaya untuk meluruskan hal-hal yang dianggap kurang mengena dan dimengerti oleh para pemangku kepentingan. 

 

Dalam Permen ESDM 11/2012 dijelaskan bahwa perusahaan masih bisa melakukan ekspor bijih (raw material atau ore) setelah mendapat rekomendasi ESDM (dari Ditjen Minerba). Rekomendasi baru diberikan jika sudah memiliki sertifikat IUP clear and clean dan menyampaikan program kerja, termasuk rencana pembangunan pabrik pengolahan. 

 

Namun di sisi lain, menurut Herman aturan ini secara tidak langsung menciptakan alur birokrasi baru karena juga melibatkan Ditjen Daglu (Kementerian Perdagangan) untuk mendapatkan pengakuan eksportir terdaftar. 

 

Menurut Herman, pengusaha tambang masih mengeluhkan perolehan rekomendasi dan perizinan dari kedua direktorat jenderal tersebut yang masih berjalan lambat. 

 

“Hal ini cukup ironis, mengingat Menteri ESDM Jero Wacik telah memerintahkan agar jajaran birokrasi di bawahnya bekerja dengan cepat,” ujarnya. 

 

Herman mengatakan Jero Wacik pun telah menyampaikan bahwa pemerintah tidak berniat menyengsarakan pengusaha, asalkan pengusaha mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. (sut)

 

BACA JUGA:

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...