Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

KPPU: Akuisisi Berau Coal Tak Diduga Monopoli

Recommended Posts

8u06cxYhAr.jpgLogo KPPU. (Foto: dokumentasi KPPU)

 

 

 

JAKARTA - Akuisisi PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) ke perusahaan saham PT Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim dan PT Mutiara Tanjung Lestari dinilai tidak berdasarkan praktik monopoli.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat hal itu berdasarkan tugas yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Nomor 10 Tahun 2010 mengeluarkan Pendapat Nomor A11711 dan A11811 Tentang Pengambilalihan (Akuisisi) saham kedua perusahaan.

 

"Tidak terlihat persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh adanya pengambilalihan saham perusahaan Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim dan Mutiara Tanjung Lestari oleh Berau Coal Energy," kata Head of Public Relation and Law Bureau KPPU A Junaidi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (24/6/2012).

 

KPPU pun telah menerima pemberitahuan dari Berau Coal Energy pada 21 Juni 2011 atas rencana pengambilalihan saham kedua perusahaan. Pada rentang waktu 9 Januari 2012 hingga 9 Mei 2012, dokumen dinyatakan lengkap.

 

"KPPU melakukan penilaian dari kriteria pemberitahuan yang diketahui bahwa ini memiliki nilai aset gabungan antara Berau Coal Energy dengan Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim dan Mutiara Tanjung Lestari adalah Rp16,67 triliun," tambahnya.

 

Sedangkan nilai penjualan gabungan antara Berau Coal Energy dengan Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim dan Mutiara Tanjung Lestari adalah Rp9,59 triliun. Transaksi ini telah memenuhi batasan (threshold) omzet dan aset minimal dilakukannya penilaian. Adapun penilaian tersebut yakni:

 

Pertama, pengambilalihan Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim merupakan upaya untuk lebih mengembangkan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dan untuk mendapatkan peralatan dan jasa penunjang dalam peningkatan produksi batu bara anak perusahaan.

 

Kedua, dalam konteks pasar bersangkutan, kegiatan usaha Berau Coal yaitu eksplorasi, pengembangan, penambangan, pemasaran, perdagangan, dan pengangkutan batu bara di Kalimantan, sedangkan Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim bergerak dalam bidang pelayaran dan jasa angkutan laut, dan Mutiara Tanjung Lestari bergerak di bidang jasa pengangkutan hasil tambang.

 

Ketiga, analisis market forclosure menyatakan bahwa pengambilalihan Pelayaran Sanditia Perkasa Maritim dan Mutiara Tanjung Lestari oleh Berau Coal Energy tidak mengakibatkan perubahan konsentrasi pada industri ketiga perusahaan tersebut berada.

 

"Dari hasil penilaian tersebut, Komisi berpendapat tidak ada dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham tersebut," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...