Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BUMN PERKEBUNAN: Penjualan minyak sawit dan pengadaan pupuk lewat PTPN III

Recommended Posts

MEDAN: Menneg BUMN mengatakan mulai 1 Juli 2012 BUMN perkebunan akan melaksanakan penjualan seluruh produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan pengadaan pupuk lewat  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan.

 

“Mulai 1 Juli sebagian fungsi holding sudah dijalankan PTPN III yakni menjual seluruh produksi CPO BUMN perkebunan dan pengadaan pupuk,” ujar Dahlan Iskan, Menneg BUMN di Medan Sabtu (23/6).

 

Menurut dia, fungsi kantor pemasaran bersama dilebur ke dalam operating holding yang dijalankan PTPN III Medan. “100% produk CPO BUMN perkebunan dijual lewat PTPN III. Kalau selama ini masih ada BUMN perkebunan yang masih menjual CPO langsung kepada pembeli, mulai 1 Juli tidak bisa lagi,” tuturnya.

 

Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pembentukan holding BUMN perkebunan yang kini masih ditangan Menteri Keuangan. Selain itu, kata dia, posisi tawar CPO perkebunan akan lebih tinggi dan terkontrol.

 

Kemudian, lanjutnya, langkah strategis yang sudah ditempuh mulai 1 Juli adalah seluruh pengadaan pupuk dilakukan secara sentralisasi lewat PTPN III Medan untuk memdapatkan efisiensi. “BUMN perkebunan kan bisa langsung beli dari pabrik pupuk [indonesia]. Harganya tentu lebih murah,” tuturnya.

 

Menjawab Bisnis apakah sentralisasi pengadaan pupuk ini tidak melanggar UU Anti Monopo, secara diplomatis Dahlan Iskan meminta waktu untuk mengkajinya. “Nanti setelah berjalan akan dikaji lagi. Yang penting program tersebut dijalankan dulu,” tuturnya.

 

Sementara itu, Dirut PTPN III Medan—yang sudah ditunjuk menjadi holding PTPN I-XIV—Megananda Daryono menambahkan soal pembelian pupuk yang dilakukan secara terpusat  hanya menetapkan harga patokan dan administratif saja. Pada dasarnya, kata dia, PTPN I-XIV melakukan pembelian langsung kepada pabrik pupuk. “Kami hanya menerima laporannya saja dari setiap PTPN,” tuturnya.

 

Dahlan Iskan mengatakan, dengan penjelasan Dirut Holding PTPN itu, soal dugaan pelanggaran UU anti monopoli yang akan dikenakan kepada BUMN perkebunan jika melakukan pembelian pupuk secara sentralistik buat sementara clear. “Ya...clear dulu. Pertanyaan mengenai pelanggaran UU anti monopi, clear dulu ya!” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan Bisnis selama ini penjualan CPO PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dilaksanakan melalui dua cara yakni tender lewat kantor pemasaran bersama (KPB) dua kali seminggu dan sebagian menjual langsung kepada pembeli. Jika tender di KPB biasanya tidak menarik pembeli (batal karena tidak sesuai harga patokan), PTPN menjual langsung CPO dengan pembeli di dalam negeri a.l. PT Musim Mas, Wilmar Group, dan sejumlah pabrik minyak goreng di dalam negeri.

 

Penjualan melalui dua pintu tersebut sering tidak bisa dikontrol, sehingga memunculkan dugaan persekongkolan antara penjual dan pembeli. Hal ini sulit dikontrol, karena bisa saja harga terlalu murah, atau tidak berdasarkan acuan harga CPO di pasar internasional (Rotterdam dan Malaysia).

 

Produksi CPO yang dihasilkan seluruh PTPN di Indonesia diperkirakan antara 4 juta sampai 6 juta ton per tahun. Tender lewat KPB PTPN selama ini diperkirakan hanya 50%-60% dan sisanya dijual langsung kepada pembeli di dalam negeri.(api)

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...