Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DANA BOS: KMPP Malang sinyalir ada penyelewengan

Recommended Posts

MALANG: Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Malang Raya mensinyalir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp5,5 miliar diselewengkan oleh sejumlah lembaga pendidikan di Kota Malang.

 

Juru Bicara KMPP Malang Raya, Muhammad Amrullah, mengatakan anggaran BOS tersebut diduga diselewengkan untuk membayar honor guru yang notabene pegawai negeri sipil (PNS).

 

“Para PNS tersebut telah mendapat gaji dari Negara. Sehingga tidak ada alasan untuk mendapat honor mengajar,” kata Amrullah di Malang, Jumat (22/6).

 

 

Menurutnya, sesuai peruntukannya, untuk membiayai operasional sekolah berupa bahan ajar dan jasa, sesuai petunjuk pelaksanaan tidak ada penjelasan penggunaan anggaran untuk honor guru.

 

Pemkot Malang sendiri, ujar dia, pada 2012 telah menganggarkan dana BOS Daerah (BOSDA) sebesar Rp27,9 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 80.000   siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Malang.

 

“KMPP mencatat sebesar Rp 5,5 miliar dana BOSDA diselewengkan untuk membayar honor guru.”

 

Selebihnya sekitar Rp 22,4 miliar, lanjutnya, digunakan untuk pengadaan barang pelajar dan jasa. Penyelewengan lainnya berupa pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dikoordinir Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang.

 

“Namun LKS terkesan dikerjakan asal-asalan dan mempunyai kualitas yang rendah.”

 

Sementara Dindik sendiri, kata dia, memotong langsung biaya LKS melalui dana BOS.  Dan masing-masing LKS dijual seharga Rp 6.500. Jika dibandingkan dengan LKS serupa yang dijual di pasaran seharga Rp4.500, LKS Dindik tersebut harganya lebih mahal.

 

“Selisih Rp2.000 per lembar untuk 80.000 siswa kami perkirakan dana yang diselewengkan untuk membayar LKS mencapai Rp1,1 miliar.”

 

Walikota Malang, Peni Suparto, menyatakan akan menurunkan tim untuk menelusuri dugaan penyelewengan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap memerikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Walikota juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor.

 

“Jika pelakunya PNS akan diberikan hukuman atas pelanggaran disiplin yang dilakukan. Hukuman yang dijatuhkan disesuaikan tingkat kesalahan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No.30/1980 tentang disiplin pegawai. Sedangkan jika terindikasi korupsi bakal diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan,” jelasnya. (Bsi)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...