Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KONFLIK LAHAN: BPN diminta transparan

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta membuka informasi mengenai lokasi dan luas tanah yang diduga terlantar terkait dengan upaya redistribusi lahan terhadap masyarakat. Lembaga tersebut dinilai sangat tertutup untuk memberikan informasi publik.

 

Wakil Ketua Panitia Khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI Anang Prihantoro mengatakan selama ini BPN tidak pernah memberikan informasi secara terbuka kepada publik terkait dengan tanah yang diduga terlantar. Menurutnya, lembaga itu terus beralasan bahwa informasi tersebut akan memicu perebutan lahan.

 

"Informasi tanah yang diduga terlantar itu tak pernah dibuka ke publik, dan sudah lama sekali. Ini mencurigakan juga," ujar Anang dalam diskusi 'Konflik Agraria dan Hutang Reformasi Agraria BPN' di Jakarta, Jumat (22/06/2012).

 

Dia menuturkan kunjungan kerja Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD menemukan banyaknya ketimpangan kepemilikan lahan antara masyarakat dengan korporasi, yang dinilai lebih mendapatkan dukungan dari pemerintah. Konflik lahan itu, sambungnya, terjadi di Pulau Sumatra hingga Papua.

 

Oleh karena itu, sambungnya, BPN harus terbuka mengenai informasi tanah terlantar terkait dengan upaya reformasi agraria yakni redistribusi tanah kepada masyarakat. Tetapi, Anang mengungkapkan, lembaga itu sangat tertutup mengenai informasi tersebut.

 

"Kami akan mempertimbangan menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan hal tersebut," ujar Anang. "BPN tidak pernah memberikan informasi secara terbuka mengenai lokasi dan luas tanah yang diduga terlantar."

 

Temuan Pansus itu juga membeberkan tentang konflik lahan terbanyak adalah antara masyarakat dengan korporasi swasta, disusul dengan pemerintah melalui BUMN. Sektor yang mendominasi adalah pertambangan dan perkebunan. Masing-masing adalah Sumatra (perkebunan), Kalimantan (pertambangan dan perkebunan), Sulawesi (pertambangan), NTT (pertambangan), serta Papua (pertambangan).

 

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman sebelumnya mengatakan informasi yang seringkali diminta masyarakat ke BPN bukanlah rahasia karena terkait dengan pelayanan publik. Alasan dari BPN  biasanya adalah informasi yang diminta masyarakat itu seringkali tidak tersedia dalam pendataan.

 

UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik wajib memberikan informasi kepada publik terkait dengan lembaganya, walaupun ada informasi yang dikecualikan. Dalam Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, terutama dalam Pasal 11 ayat (1) b nomor 7 disebutkan bahwa ringkasan informasi tentang program yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas informasi khusus lainnya yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat.

 

BPN sendiri mendapatkan banyak kritik terkait dengan buruknya pelayanan publik dan terkesan sangat tertutup terhadap pemberian informasi.

 

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) misalnya pada tahun lalu mencatat sekitar 96 aduan masyarakat mengenai BPN terkait dengan buruknya pelayanan publik. Di antaranya adalah masalah keterlambatan pelayanan sertifikat, tidak mematuhi perintah pengadilan hingga perizinan yang tidak kunjung terbit. (Bsi)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...