Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEPATUHAN PAJAK: Data Pihak Lain Bisa Jadi Pembanding STP

Recommended Posts

JAKARTA—Kewenangan pemerintah meminta data terkait dengan perpajakan dari instansi pemerintah dan pihak lain dinilai sangat efektif meningkatkan kepatuhan dan pengawasan pajak.

 

Pengamat Pajak Tax Centre UI Darussalam mengatakan Ditjen Pajak bisa mempergunakan data dari pihak lain sebagai dasar pembanding surat tagihan pajak (STP) yang diserahkan wajib pajak.

 

“Akan sangat efektif. Karena Indonesia menggunakan sistem self-assessment. Ditjen Pajak bisa menggunakan data untuk mengecek hasil perhitungan wajib pajak,” ungkapnya, Jumat (22/6).

 

Dia mencontohkan Ditjen Pajak bisa memanfaatkan data tagihan kartu kredit dan transaksi perbankan sebagai pembanding nilai pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang dilaporkan wajib pajak.

 

Selain itu, otoritas fiskal bisa menggunakan data izin adminstrasi seperti akte kepemilikan lahan/rumah atau perizinan usaha untuk memperkirakan perubahan aset wajib pajak.

 

Darussalam mengatakan perusahaan swasta atau instansi pemerintah seharusnya tidak berkeberatan menyerahkan data kepada Ditjen Pajak karena kewenangan tersebut diatur undang-undang.

 

Peraturan Pemerintah No. 31/2012 mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain menyerahkan data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan dalam bentuk elektronik kepada pemerintah.

 

Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain wajib memberikan data dan informasi dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya peraturan menteri keuangan mengenai rincian jenis data dan instansi yang wajib menyerahkan data tersebut.

 

Setelah ditetapkan, institusi-institusi di atas wajib menyampaikan data secara periodik paling sedikit setiap 1 tahun sekali tanpa diminta.

 

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan data-data yang didapatkan Ditjen Pajak dari masyarakat tersebut akan membantu pengawasan atas badan usaha dan perorangan yang selama ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

 

Dia mencontohkan Ditjen Pajak bisa memanfaatkan data milik PT PLN (Persero) PT Telkom Tbk (Persero) dan PT Pelindo sebagai bahan pembanding data yang diserahkan wajib pajak.

 

“Kami sangat butuh informasi dari BUMN karena transaksi ekonominya luas sekali, melalui BUMN bisa dapat informasi dan data mengenai wajib pajak yang belum bayar pajak,” kata Fuad, Rabu (20/6).

 

Dia menjelaskan pada 2010 Ditjen Pajak memperkirakan ada 35 juta orang pribadi dan 6 juta badan usaha yang berpotensi sebagai pembayar pajak tapi belum terdaftar.

 

Fuad mengatakan baru sekitar 500.000 badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dari 12, 9 juta badan usaha yang menurut BPS berdomisili tetap.

 

Sekitar 90% dari total penerimaan pajak penghasilan badan pada 2010 yang mencapai Rp300 triliun disumbangkan oleh 100.000 badan usaha, sedangkan 90% dari penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dibayar oleh 2—3%  dari 9 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar. (bas)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...