Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENYIARAN—Pedoman perilaku & standar program 2012 tetap diberlakukan

Recommended Posts

JAKARTA—Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran 2012 tetap diberlakukan meski aturan tersebut dibahas kembali oleh tim task force.

 

Pembahasan tim itu bersama dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tentang beberapa pasal substantif yang memerlukan penjelasan lebih rinci untuk mendapatkan kesamaan persepsi.

 

Menurut Muhammad Riyanto, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS) 2012 tetap berlaku sambil dicari jalan keluar atas beberapa pasal yang menjadi pemasalahan.

 

Bahkan, lanjutnya melalui Rapimnas, KPI akan membawa hasil pembahasan tim task force ini untuk dibicarakan bersama KPI daerah seluruh Indonesia.

 

“Masih terbuka kemungkinan adanya penjelasan pasal-pasal yang memang menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujarnya dalam situs KPI hari ini,  Kamis (21/6/2012.

 

Dalam P3 dijelaskan program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual dan program siaran non faktual.

 

Program siaran lokal seperti itu dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat dan dikerjakan, serta diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. 

 

Dalam penilaian KPI, adanya dorongan terbentuknya sistem penyiaran berjaringan karena UU Penyiaran hanya mengenal dua sistem siaran, yakni siaran lokal dan sistem siaran jaringan. 

 

“Kalau tidak didorong lewat aturan, khawatirnya justru tidak akan jalan sama sekali,” ungkap Riyanto.

 

Sementara itu, kewajiban penayangan konten lokal ini juga ada dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri, sehingga P3dan SPS hanya mengadopsi aturan tersebut. (sut)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...