Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EDITORIAL BISNIS: Menyikapi Hasil Seleksi DK OJK

Recommended Posts

Wajar kalau para bankir kecewa terhadap hasil pemilihan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang tidak meloloskan satu pun wakil dari industri perbankan.

 

Harian ini memahami atas rencana langkah Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) yang sedang mengkaji untuk menempuh jalur hukum. Sejumlah bankir yang mengikuti proses seleksi DK OJK harus tersingkir pada tahap pemilihan oleh para wakil rakyat itu. Seluruh kursi terisi oleh regulator aktif, mantan regulator, dan seorang auditor.

 

Padahal jauh hari sebelumnya, harian ini telah mengingatkan agar pemilihan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga melahirkan lembaga yang benar-benar berkualitas. Jika kita menengok ke belakang, di luar dugaan peminat untuk menjabat DK-OJK ternyata membeludak. Harapan pun membuncah bahwa hasil seleksi akan melahirkan tokoh terbaik dan berasal dari wakil industri yang beragam.

 

Panitia seleksi yang diketuai Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika itu sangat berpeluang menyeleksi anak bangsa terbaik sebagai calon DK OJK. Sebanyak 290 pendaftar muncul dari be­­­ragam profesi mulai bankir, pelaku industri asuransi, pejabat di bidang ekonomi, hingga pengamat ekonomi. Di an­­­tara beragam profesi itu, pendaftar calon DK OJK didominasi oleh bankir.

 

Perbanas merekomendasikan beberapa nama untuk menakhodai OJK di antaranya Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi, Mantan Direktur Utama Bank Niaga Peter B Stok, dan Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia Umar Djuoro.

 

Pelaku industri asuransi pun tidak tinggal diam. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merekomendasi lima orang. Beberapa nama populer dari industri pasar modal juga turut bertarung memperebutkan kursi DK lembaga yang kelahirannya diwarnai pro-kontra antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK yang disahkan DPR pada akhir Oktober tahun lalu, lahir sebuah lembaga independen dengan sembilan DK yang bersifat kolektif kolegial ada dua anggota sebagai perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

 

Kini setelah pemilihan usai dan kita bisa menyaksikan bahwa yang terpilih seluruhnya dari regulator, impian awal yang ideal itu pun sirna.

DPR akan menyerahkan nama-nama itu kepada Presiden. Selanjutnya Presiden akan menerbitkan surat keputusan dan melantik mereka.

 

Para anggota yang terpilih itu akan menentukan posisi masing-masing setelah berembuk, siapa menangani bidang apa. Mulai dari komite audit, edukasi perlindungan konsumen, etik, perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank.

 

Kita mengkhawatirkan karena semua anggota dewan komisioner lembaga yang baru dibentuk itu berasal dari regulator, kemungkinan tidak produktif alias mandul relatif besar. Cobalah kita becermin ke Eropa. Financial Service Authority di Inggris, merupakan contoh lembaga pengawas sektor keuangan yang powerfull ­karena para anggotanya tidak didominasi oleh regulator.

 

Kini semua telah rampung. Lembaga yang mestinya berwibawa ini, hanyalah penyatuan dari badan pengawas sebelumnya yaitu Bapepam-LK yang mengawasi pasar modal, asuransi dan dana pensiun dan Bank Indonesia untuk perbankan. Tidak ada sesuatu yang baru sehingga bisa menghasilkan fungsi pengawasan yang lebih efektif dan independen.

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...