Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN

Recommended Posts

BOGOR– Guna mengurangi kendala dalam memungut pajak kepada perusahaan maupun perseorangan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 85/PMK/2012 tentang Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

 “Kami mengajak teman-teman BUMN untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmani.

 

Diharapkan, pemungutan pajak melalui BUMN ini efektif meningkatkan pendapat pajak untuk pembangunan.

 

 PMK No 85/PMK.03/2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 16A UU No 42/2009 tentang PPN dan PPnBM. (Koran SI/Haryudi) (gna)

( (koran Sindo)/Koran SI/rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...