Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS CENTURY: Perburuan Aset di Luar Negeri gagal

Recommended Posts

JAKARTA—Perburuan aset PT Bank Century Tbk—kini PT Bank Mutiara Tbk—di luar negeri masih belum membuahkan hasil. Banyak kendala yang dihadapi pemangku kepentingan dari pihak ketiga dan masalah teknis, meskipun keberadaan aset  sudah ada titik terang.

 

Hingga saat ini penegak hukum telah mengendus keberadaan aset Bank Century yang ditempatkan di Hong Kong mencapai Rp6 triliun. Selan itu, juga terdapat aset di Swiss, Bahama dan lainnya. 

 

Menkum HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan ada hambatan teknis di tingkat pengadilan, berupa upaya perlawanan hukum oleh pihak ketiga dalam penyitaan aset Bank Century di luar negeri. 

 

Menurutnya, apabila hambatan hukum di Hongkong berhasil diselesaikan, maka bisa menjadi pedoman untuk penyitaan aset Bank Century yang diketahui berada di Swiss, Bahama dan negara-negara lainya. 

 

“Pihak Hong Kong meminta perintah penyitaan yang kami ajukan mengacu sistem hukum di Hongkong, tapi yang dimaksud kurang jelas, sehingga masih dilakukan beberapa kali meeting dengan praktisi hukum,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Timwas Century DPR  hari ini, Rabu (20/6/2012).

 

Dia mengungkapkan ada perlawanan hukum dari pihak ketiga di Hong Kong terkait upaya pengembalian aset Century, terutama dari pihak yang tak mau aset bank itu disita oleh pemerintah Indonesia.

 

“Sebagaimana diketahui terdapat keputusan pembekuan aset di pengadilan Hongkong, muncul beberapa gugatan. Beberapa sudah ditolak, tapi beberapa masih berlangsung dari INC Bank Hongkong,” tuturnya.

 

Amir mengutarakan proses pengembalian aset Century yang berada Hongkong harus berdasarkan hukum yang berlaku di sana. Pasalnya perintah penyitaan yang diajukan berdasar putusan PN Jakarta Pusat dinilai kurang jelas menurut sistem hukum di Hongkong.

 

Selanjutnya, Wamenkum Denny Indrayana diperintahkan memimpin tim ahli hukum untuk pengembalian aset Century di Hong Kong, karena keputusan di negara itu bakal mempengaruhi pencarian aset di Swiss, Bahama dan negara lainnya.

 

Perhitungan aset Bank Century sendiri mulai menemukan titik terang, yakni di Hong Kong yang nilainya mencapai Rp6 triliun. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, aset itu terdiri surat berharga US$388 juta, uang dalam mata uang dolar Sin$650.000 dan aset sekitar Rp86 miliar.

 

“Kalau ditotal lebih dari Rp 6 triliun. Saat ini masih dalam tahap dibekukan oleh oritas Hong Kong. Langkah hukum dilakukan mendorong pemerintah Hong Kong melakukan perampasan aset sesuai amar putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

 

Namun, ungkapnya, masih ada kendala dari upaya perampasan itu. pasalnya sistem hukum di Hong Kong belum bisa dinilai sebagai perintah untuk melakukan perampasan sebelum ada penetapan pengadilan daerah asal, yakni PN Jakarta Pusat. 

 

“Untuk menyikapi otoritas di Hong Kong kami berupaya koordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat. Pihak pengadilan mengupayakan untuk melakukan penetapan,” ujarnya.

 

Sementara itu, dalam rangka pengembalian aset di Swiss, pemerintah Indonesia melakukan langkah dengan mengirimkan Mutual Recognition  Agreement (MRA). Pasalnya dari hasil yang diputuskan pengadilan dianggap bukan pelanggaran pidana, tapi administrasi negara jadi tidak bisa dijadikan alasan perampasan aset.

 

"Di Swiss jumlahnya mencapaiUS$155 juta. Sesuai saran agar tim yang ada di Indonesia merumuskan kembali fakta hukum dalam kasus itu dan meperbaruhi MRA yang ada supaya pemerintah Swiss mengartikan pelanggaran pidana,” tambahnya. (sut)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

ARTIKEL KABAR24 >>>

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...