Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PRODUK IKAN: Pemerintah Akan Atur Kapal Ikan Di Laut Lepas

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah akan mengatur kapal ikan berbendera Indonesia yang mencari ikan di laut lepas, sehingga produk ikan Indonesia dari laut lepas itu tidak dianggap ilegal dan dapat diterima di Eropa.

 

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Marwoto Heriyanto mengatakan selama ini Indonesia sudah masuk menjadi anggota Regional Fisheries Management Organization (RFMO) yaitu melalui The Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).

 

Namun, sampai saat ini, katanya, Indonesia belum mengeluarkan aturan soal penangkapan tuna oleh kapal Indonesia di laut lepas.

 

“Ini untuk refer [mengacu] pada RFMO. IOTC sendiri bagian dari RFMO, tetapi Indonesia selama ini belum mengeluarkan aturan soal laut lepas itu. Kita perlu mengatur kapal Indonesia yang beroperasi di laut lepas, maka harus ada aturan itu,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/6/2012).

 

Jika tidak ada aturan soal operasional kapal Indonesia di laut lepas itu, hasil tangkapan Indonesia dianggap ilegal. Apalagi, Uni Eropa akan memberlakukan ketentuan itu mulai tahun depan, sehingga jika tidak diatur, maka tuna hasil tangkapan kapal berbendera Indonesia di laut lepas akan dianggap ilegal.

 

Menurutnya, sebagian besar tuna dihasilkan di laut lepas. “Kalau tidak aturan soal laut lepas ini, maka tahun depan kita tidak dapat ekspor tuna ke Eropa,” jelasnya.

 

Marwoto menambahkan ke depan tuna akan dikuotakan, sehingga produksi tuna akan dibatasi dengan sistem kuota tersebut.

 

“Misalkan Indonesia mendapatkan jatah tuna berapa ton, nanti siapa pun yang menangkap tuna harus sesuai dengan kuota yang diberikan itu.”

 

Selain itu, dengan sistem kuota itu nantinya kapal yang menangkap tuna wajib melaporkan hasil tangkapannya, sehingga akan tercatat dengan baik.

 

Dia menuturkan selama ini juga sudah ada sistem pelaporan produksi tuna Indonesia, tetapi belum dilakukan secara formal. “Ke depan akan ada aturan yang formal.” (bas)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

ARTIKEL KABAR24 >>>

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...