Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI PROPERTI: Regulasi Di Sejumlah Negara Tak Pengaruhi Indonesia

Recommended Posts

JAKARTA: Pengetatan regulasi properti untuk warga asing yang dilakukan oleh beberapa negara di Asia Pasifik dinilai tidak akan berpengaruh terlalu banyak terhadap kondisi industri real estate di Indonesia.

 

 

Hasan Pamudji, Senior Research Manager Knight Frank Indonesia, mengatakan hal ini karena pemerintah belum memberikan regulasi yang ramah terhadap warga asing terkait dengan hak guna properti di Indonesia.

 

 

“Saya rasa kinerja properti di Indonesia, selama akses untuk warga asing belum terbuka, akan lebih terdorong dari pasar domestik atau domestic driven. Sehingga, walaupun sejumlah negara tetangga mulai memperketat pasar propertinya untuk warga asing, kita belum akan terpengaruh,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/6/2012).

 

 

Jika rencana pemerintah untuk memperpanjang hak sewa langsung properti bagi WNA di Batam, Bintan dan Karimun menjadi 60 tahun atau 90 tahun diterapkan, dia menilai, permintaan paling banyak mungkin datang dari WNA yang memang bekerja di daerah tersebut.

 

 

Adapun untuk pihak luar, terutama investor ataupun pengembang asing masih menjajaki dan memperhitungkan berbagai faktor untuk memasuki pasar tersebut.

 

 

Lembaga riset properti Knight Frank Indonesia mencatat kebanyakan pasar negara berkembang di Asia Pasifik sudah menerapkan kebijakan hambatan masuk ke pasar properti (barriers to entry) bagi  warga negara asing.

 

 

Dia mencontoh  Singapura dengan penerapan tambahan  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (additional buyer’s stamp duty/ ABSD) untuk warga asing menjadi 10% sejak Desember 2011.

 

Australia sudah mencabut kebijakan insentif diskon 50% pajak imbal hasil keuntungan untuk warga asing (nonresidents) dengan transaksi yang terjadi setelah tanggal 8 Mei 2012. Kebijakan tersebut menyusul peraturan yang diterapkan pada 2010 bagi pembeli asing yang hanya diperbolehkan membeli properti baru atau pasar primer.

 

 

Di Hong Kong, Kepala Pemerintahan CY Leung sudah memberikan isyarat pembatasan pembelian properti untuk segmen tertentu dari pengembangan proyek perumahan baru.

 

 

Di Malaysia, menurut riset itu, rencana peningkatan harga minimum properti yang dapat dibeli oleh orang asing naik dua kali lipat dari 500 ribu Ringgit Malaysia menjadi 1 juta Ringgit Malaysia diperkirakan akan diterapkan tahun ini.

 

 

Mayoritas dari kebijakan dan sentimen pengetatan ini berangkat dari reaksi umum pembeli lokal yang merasa tingginya kenaikan harga properti yang didorong oleh pembeli asing sehingga menyebabkan makin tidak terjangkaunya kemampuan keuangan pembeli lokal.

 

 

Tren kondisi properti yang booming ini, menurut riset tersebut, menyebabkan menurunnya tingkat jangkauan kemampuan keuangan untuk membeli properti khususnya untuk pembeli lokal yang baru pertama kali memiliki rumah.

 

Hasan menuturkan Indonesia juga sebenarnya mulai mengikuti tren pengetatan pasar properti ini, melalui kebijakan minimal uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 30% mulai Juni 2012.

 

 

“Trennya memang mengarah ke situ (proteksi pasar properti dari warga asing). Mereka tidak mau pasar terlalu “panas” atau melaju terlalu kencang karena masih khawatir dampak krisis ekonomi global saat ini,” jelasnya.

 

 

Namun, Hasan menilai minat warga negara Indonesia untuk membeli properti di negara tetangga masih cukup tinggi, terutama Singapura dan Malaysia. Sebab, selain imbal hasil, masyarakat kelas atas ini juga memperhitungkan faktor-faktor semacam kualitas pendidikan ataupun kemanan di negara tersebut. (bas)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

ARTIKEL KABAR24 >>>

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...