Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

WAJIB PAJAK: Penyerahan Data Direalisasikan 2013

Recommended Posts

BOGOR—Ditjen Pajak menargetkan kewajiban penyerahan data yang berkaitan dengan perpajakan bisa direalisasikan tahun depan.

 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan data-data yang didapatkan Ditjen Pajak dari masyarakat tersebut akan membantu pengawasan atas badan usaha dan perorangan yang selama ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

 

“Prinsip yang dianut selama ini kan self-assessment, seharusnya dalam prinsip tersebut otoritas fiskal juga punya data sendiri agar tahu kalau wajib pajak tidak jujur. Data ini bisa membantu kami,” ujarnya, Rabu (20/6).

 

Dia mencontohkan Ditjen Pajak bisa memanfaatkan data milik PT PLN (Persero) PT Telkom Tbk (Persero) dan PT Pelindo sebagai bahan pembanding data yang diserahkan wajib pajak.

 

“Kami sangat butuh informasi dari BUMN karena transaksi ekonominya luas sekali, melalui BUMN bisa dapat informasi dan data mengenai wajib pajak yang belum bayar pajak,” kata Fuad.

 

Dia menjelaskan pada 2010 Ditjen Pajak memperkirakan ada 35 juta orang pribadi dan 6 juta badan usaha yang berpotensi sebagai pembayar pajak tetapi belum terdaftar.

 

Fuad mengatakan baru sekitar 500.000 badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dari 12, 9 juta badan usaha yang menurut BPS berdomisili tetap.

 

Sekitar 90% dari total penerimaan pajak penghasilan badan pada 2010 yang mencapai Rp300 triliun disumbangkan oleh 100.000 badan usaha, sedangkan 90% dari penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dibayar oleh 2—3% dari 9 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar.

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengatakan Ditjen Pajak telah siap dengan infrastruktur untuk menghimpun dan mengolah data dari masyarakat.

 

Data dari masyarakat akan diolah di Kantor Pengolahan Data Eksternal yang kemudian bisa digunakan sebagai pembanding data yang diserahkan wajib pajak kepada Ditjen Pajak.

 

“Sekarang tinggal menunggu PMK-nya, kami ingin tahun depan jalan. Jika sudah ditentukan data jenis apa saja, insitusi pemilik data harus melaporkan data tersebut secara periodik,” katanya.

 

Dedi menambahkan institusi tersebut juga harus bersedia menyerahkan data tambahan sesuai dengan permintaan Ditjen Pajak. (bas)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

ARTIKEL KABAR24 >>>

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...