Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

USAHA RESTORAN: Pengusaha Kafe Keluhkan Usaha Ilegal

Recommended Posts

BANDUNG- Asosiasi Kafe dan Restoran Kota Bandung mengeluhkan berlarutnya implementasi regulasi perizinan usaha untuk kafe dan restoran yang dikhawatirkan merusak persaingan bisnis akibat menjamurnya jumlah usaha yang ilegal.

 

Ketua AKAR Kota Bandung Dedie Soekartin menyatakan selama ini pengusaha kafe dan restoran mengeluhkan tidak jelasnya prosedur perizinan yang ditetapkan pemkot sehingga membuka celah adanya oknum yang ikut bermain dan banyak yang ilegal.

 

“Saya yakin kafe dan restoran yang berizin hanya kurang dari 10% dari seluruh jumlah yang ada sekitar 2.000 unit,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/6).

 

Pemkot Bandung telah merevisi Perda No.10/2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang mengatur lebih detail tentang izin usaha. Implementasinya diperkirakan masih memerlukan waktu selama 6 bulan ke depan.

 

Dia menjelaskan secara normatif banyak ruas jalan di Kota Bandung yang tidak diperuntukan untuk usaha, namun hanya diperbolehkan untuk pemukiman. Pada kenyataannya, banyak kafe atau restoran yang berdiri di wilayah pemukiman penduduk seperti di Jalan Progo.

 

Menurut dia, setidaknya sebuah kafe dan restoran mengurus izin domisili, sertifikat tanah, izin bangunan, izin usaha perdagangan, izin usaha kepariwisataan serta izin gangguan (HO).

 

Selain itu, harus memiliki sertifikat laik sehat dan untuk yang menjual minuman beralkohol ada tambahan surat izin lainnya. "Semua itu harus dipenuhi agar sebuah kafe atau restoran dikatakan legal. Kebanyakan izinnya tidak lengkap,” ungkapnya.

 

Dia mengutip data beberapa bulan lalu dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung menyebutkan hanya 167 kafe dan restoran yang sudah legal. Dedie menyebutkan jumlah kafe dan restoran di Kota Bandung dipastikan lebih dari 2.000.

 

Menurut Dedie, banyak oknum yang berdalih bisa membuatkan perijinan namun tak pernah terlaksana. Rata-rata kafe dan restoran di Kota Bandung juga hanya menyewa tempat dan tidak memiliki bangunan sendiri sehingga menghambat perizinan.(api)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...