Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI PARIWISATA: Bali desak pengusaha urus perizinan

Recommended Posts

DENPASAR—Pemerintah Badung Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata menargetkan seluruh usaha akomodasi pariwisata mengantungi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata setelah pelimpahan wewenang perizinan dan pengelolaan ada ditingkat daerah.

 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Cok Raka Darmawan mengatakan kewenangan dalam perizinan, pengawasan dan pembinaan usaha biro perjalanan wisata (BPW), pramuwisata dan usaha wisata bahari diserahkan kewenanganannya dari pemerintah propinsi ke pemerintah kabupaten/ kota.

 

“Pemerintah Badung memberikan tenggat pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TUDP) itu hingga agustus 2012,” katanya, Selasa (19/6). Berdasarkan target, ribuan usaha akomodasi di Badung pada Agustus sudah memiliki TDUP. Sejak April lalu Badung menerima sekitar 20 pengajuan TDUP baru.

 

Pengurusan izin itu, lanjutnya, telah diberikan dengan batas waktu selama 6 bulan kepada pemilik usaha wisata yang sudah ada dan baru agar segera mengurus TDUP. Secara mayoritas, TDUP yang telah terbit diberikan untuk usaha akomodasi wisata seperti hotel dan restoran.

 

Melalui Permenbudpar yang ditandatangani mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik pada akhir 2010, pemerintah pusat melimpahkan 13 jenis usaha untuk dikuasai daerah tingkat II. Diantaranya penerbitan TDUP hotel dan restoran.

 

Namun, katanya, dari 13 otoritas pelimpahan itu ada 3 otoritas yang saat ini belum bisa dilaksanakan. Perizinan untuk usaha guide, biro perjalanan dan wisata air belum bisa kita laksanakan, mengingat usaha ini lintas wilayah. “Untuk itu, kami masih berkoordinasi dengan pihak provinsi.”

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali IB Kade Subhiksu menyatakan ada kekosongan aturan mengenai TDUP wisata tirta, biro perjalanan dan pramuwisata. Saat ini baru Badung saja yang sudah siap dengan pemberlakuan Peraturan Bupati. “Sementara Pemerintah Kota Denpasar saat ini tengah menyiapkan aturannya, sementara kabupaten lain belum memiliki aturan mengenai TDUP.”

 

Meski tercatat tengah menyiapkan peraturan tentang perizinan dan pengelolaan akomodasi wisata, bebrapa waktu lalu Dinas Pariwisata kota Denpasar menyetujui izin prinsip lima perusahaan properti yang akan membangun hotel di pusat kota dan kawasan sekitar pantai Sanur.(api)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...