Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENGKETA PERPAJAKAN: Aktivitas transfer pricing meningkat

Recommended Posts

JAKARTA: Sengketa perpajakan terkait aktivitas transfer pricing berpotensi semakin meningkat seiring dengan kenaikan jumlah perusahaan afiliasi perusahaan asing di Indonesia.

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengatakan aktivitas transfer pricing sering menimbulkan sengketa antara fiskus Indonesia dengan fiskus negara lain.

 

“Seluruh perusahaan yang multinational corporation (MNC) tentu akan menghadapi masalah penentuan harga transfer. Ini suka menjadi dispute antara otoritas pajak di Indonesia dengan otoritas pajak negara lokasi perusahaan induk,” katanya.

 

Dia menjelaskan kendala utama dalam aktivitas transfer pricing adalah penentuan harga jual wajar antara perusahaan yang berafiliasi yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besar pajak penghasilan.

 

Penentuan harga wajar tersebut, lanjut Dedi, membutuhkan komunikasi antara Ditjen Pajak, otoritas pajak negara asing, perusahaan induk dan anak perusahaannya di Indonesia.

 

“Karena ada hubungan istimewa, harga transaksi bukan harga pasar. Harus ada pembicaraan transparan antara seluruh pihak,” katanya di kantor Japan International Cooperation Agency, hari ini.

 

Aktivitas transfer pricing adalah sistem sebuah kelompok perusahaan dalam mengalokasikan barang, jasa atau properti antara komponen kelompok tersebut untuk mencapai keuntungan maksimal.

 

Kebijakan terkait transfer pricing diatur pemerintah melalui pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan no. 36/2008.

 

Beleid tersebut memberikan kewenangan pada Dirjen Pajak untuk menghitung kembali besar penghasilan, pengurangan serta utang terhadap modal yang menjadi dasar penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

 

Di sisi lain, pemerintah juga memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk mengajukan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) sebagai dasar menentukan harga wajar dalam Peraturan Pemerintah no. 74/2011.(api)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...