Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANGKUTAN PELABUHAN: Kinerja truck clossing tak optimal

Recommended Posts

JAKARTA: Kegiatan angkut lanjut (truck clossing) untuk barang ekspor maupun impor dari Pelabuhan Tanjung Priok ke kawasan dry port Jababeka Cikarang, hingga kini belum optimal.

 

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Iyan Rubiyanto, mengatakan pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok, belum banyak yang memanfaatkan fasilitas angkut lanjut tersebut.

 

"Kami juga tidak tahu persis kendalanya ada dimana, padahal Bea dan Cukai Priok sangat mendukung kegiatan angkut lanjut tersebut," ujarnya kepada Bisnis, siang hari ini, Selasa (19/6).

 

Dia mengatakan dengan kegiatan angkut lanjut ke dry port Jababeka seharusnya bisa menekana tingkat kepadatan penumpukan barang dan peti kemas di dalam pelabuhan Tanjung Priok.

 

Iyan mengatakan, seharusnya Ditjen Bea dan Cukai telah memberikan kemudahan untuk kegiatan angkut lanjut tersebut yang dituangkan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.5/BC/2011, yang berlaku efektif sejak 2 April 2011.

 

"Aturan itu menegaskan  barang impor dan ekspor ke dan dari kawasan pabean di kawasan pelayanan pabean terpadu (KPPT) /dry port Jababeka Cikarang Ke Pelabuhan Priok, begitupun sebaliknya," ujarnya.

 

Dalam peraturan itu disebutkan setiap barang impor dapat dipindahkan dari kawasan Pabean di pelabuhan bongkar untuk diangkut ke kawasan pabean di KKPT. Sedangkan terhadap barang ekspor juga dapat dipindahkan dari kawasan pabean di KPPT untuk diangkut ke kawasan pabean di pelabuhan muat ekspor.

 

Aturan tersebut menegaskan, barang impor maupun ekspor yang dipindahkan dan diangkut dari kawasan pabean merupakan barang untuk diangkut lanjut. Adapun pemindahan dan pengangkutan barang dapat dilakukan dalam hal kawasan pabean di KPPT yang sudah ditetapkan sebagai pelabuhan di KPPT.

 

Selanjutnya, terhadap pengangkut yang akan memasukkan barang impor dengan tujuan akhir pengangkutan ke pelabuhan di KPPT, wajib memberitahukan barang impor yang diangkutnya dengan pemberitahuan berupa inward manifest kepada pejabat kantor Bea dan Cukai yang mengawasi di pelabuhan bongkar dalam kelompok barang impor yang akan di angkut lanjut. (k1/arh)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...