Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENEMPATAN TKI: Pemerintah Larang Perpanjangan Izin Kontrak Di Suriah

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah tidak mengizinkan pengguna jasa atau pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta untuk memperpanjang kontrak kerja bagi pekerja di Suriah.

 

Bahkan, menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, pemerintah meminta majikan/pengguna jasa segera melakukan pemulangan TKI yang diperkerjakannya.

 

Dari catatan KBRI Damaskus, Suriah sejak Januari 2012, tercacat dilakukan perpanjangan 457 paspor TKI atau penata laksana rumah tangga (PLRT) yang akan digunakan untuk keperluan pemulangan.

 

“Bagi TKI/WNI yang membutuhkan bantuan informasi dan bantuan evakuasi di Suriah dapat menghubungi nomer telepon tertentu yang dapat dihubungi,” katanya, Jumat, 15 Juni 2012.

 

Nomer kontak yang dapat dihubungi para TKI dan keluarganya sehubungan dengan kondisi di Suriah adalah +963116132578, +963954444810, dan +963116119630.

 

Reyna menambahkan pemerintah melakukan koordinasi dengan pemerintah di Suriah untuk membantu penyelesaian permasalahan TKI/PLRT membantu proses evakuasi.

 

Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan perusahaan jasa asuransi TKI agar membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan pekerja itu.

 

“Semua pihak harus bekerja lebih keras dalam upaya proses pemulangkan TKI dari Suriah dan memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak-hak mereka yang tidak dapat bekerja secara penuh akibat perang saudara,” tuturnya.

 

Reyna menambahkan PPTKIS dapat membantu menghubungi keluarga para TKI yang bersangkutan dan menyampaikan perkembangan setiap saat.

 

Sementara itu, perusahaan jasa asuransi harus ikut bertanggung jawab dengan segala kemungkinan, termasuk biaya perawatan bagi TKI yang membutuhkan. (bas)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...