Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LPS: Kebijakan premi berbeda akan berlaku 2014

Recommended Posts

JAKARTA-- Lembaga Penjamin Simpanan akan  menerapkan kebijakan differential  premi yang menetapkan jumlah pembayaran berbeda antara bank sehat dan kurang sehat mulai 2014-2015.

 

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara mengungkapkan differential premi rencananya akan diajukan ke pemerintah dan DPR pada  tahun ini.

"Ada tahap tahap sosialisasi, uji coba self assesment dan  pelaksanaan penuh dimulai antara 2014 hingga  2015," ujarnya kepada Bisnis, siang ini, 14 Juni 2012.  

 

Dia menuturkan penetapan kesehatan bank berdasarkan peringkat dari LPS dan regulator. "Kira kira campuran peringkat dari LPS sebanyak  70% dan peringkat  kesehatan dari regulator 30%."   

 

Penetapan premi tersebut didukung dalam  UU 24/2004 tentang LPS.

 

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 15 ayat 1 UU LPS yang menyatakan penetapan premi  dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi  berbeda antara satu bank dan  bank yang lain berdasarkan  skala risiko kegagalan bank.

 

Adapun ayat 2 menyatakan dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu  bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang  terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5%.

 

Hingga saat ini premi LPS ditetapkan sama untuk seluruh bank, yakni 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode. (faa)

 

 

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...