Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TERMINAL KONTAINER DOMESTIK—Izin TPS di terminal 2 JICT harus diubah

Recommended Posts

JAKARTA: Kamar dagang dan industri (Kadin) menyatakan jika Terminal 2-JICT diizinkan untuk bisa melayani sandar kapal dan bongkar muat peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Priok, maka pengelola terminal peti kemas tersebut perlu mengubah status peruntukkan areal tempat penumpukan sementara (TPS) di terminal itu.

 

Widijanto, Ketua Komite Tetap Kepabeanan dan Perpajakan Import Eksport Kadin DKI Jakarta mengatakan, selama ini izin TPS di container yard (CY) di Terminal 2-JICT yang diberikan oleh Bea dan Cukai setempat hanya untuk menampung peti kemas internasional atau ekspor impor.

 

“Jadi  terlebih dahulu harus di rubah peruntukannya (izin TPS) supaya ada pemisahan yang jelas saat peti kemas domestik dan internasional di tempatkan di lokasi container yard terminal 2-JICT itu,” ujarnya kepada Bisnis  hari ini Sabtu (9/6).

 

Dia mengatakan, operator jasa pelabuhan mesti mengedepankan efiensi dan kecepatan pelayanan bongkar muat untuk menekan ongkos logistik nasional saat ini.

 

“Penanganan bongkar muat di dermaga konvensional Tanjung Priok seringkali dikeluhkan, selain belum menerapkan single billing, areal penumpukannya/gudang juga tidak tersedia,” tegasnya.

 

Data yang di peroleh Bisnis menyebutkan, terminal 2-JICT di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola Pelindo II dan Huchison Port Indonesia (HPI) saat  ini memiliki fasilitas lapangan penumpukan/container yard seluas 9 Ha, peralatan bongkar muat jenis rubber tyred gantry crane (RTGc) 11 unit dan 3 unit Quay Crane.

 

Terminal ini juga telah menerapkan sistem tehnologi berbasis N-Gen untuk memantau pergerakan kapal dan peti kemas, serta gatehouse otomatis.

 

Sebelumnya, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan, instansinya telah menginstruksikan sekaligus menyetujui agar fasilitas terminal 2-JICT di Pelabuhan Tanjung Priok bisa menampung pelayanan sandar kapal dan bongkar muat peti kemas domestik.

 

Instruksi dan persetujuan Kantor OP Tanjung Priok itu telah disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan Hutchison Port Indonesia (HPI) selaku pengelola terminal 2-JICT, menyususul kian padatnya antrean kapal untuk sandar dan menunggu muatan di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.(sut)

 

 

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

 

SITE MAP:

 

 

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...