Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Hari Ini, BI Resmi Keluarkan PBI Term Deposit Valas

Recommended Posts

uJIkHWc6ke.jpgIlustrasi. Foto: Corbis

 

 

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai term deposito valas. Peraturan Bank Indonesia memungkinkan perbankan menyimpan kelebihan likuiditas dolarnya di Bank Sentral.PBI bernomor 14/5/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia nomor 12/11/PBI/2010 tentang operasi moneter, ini mengatur tentang bank untuk menyimpan kelebihan likuiditas dolarnya ke Bank Sentral. Sebelumnya, bank biasa menyimpan likuiditas dolar (AS) ke pasarbank di luar negeri karena sistem moneter di Tanah Air, belum memiliki outlet semacam ini.

 

Transaksi term deposit valas ini, dijelaskan dalam PBI tersebut, memiliki jangka waktu tujuh, 14 dan 30 hari dan terhitung sejak satu hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu.

 

"Atas term deposit valas, Bank Indonesia memberikan bunga," demikian diungkapkan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam PBI tersebut, Jumat (8/6/2012).

 

Jika bank membutuhkan valasnya sebelum jatuh tempo, term deposit valas yang disimpan di Bank Sentral juga dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh waktu baik keseluruhan maupun sebagian. "Term deposit valas dapat dialihkan menjadi transaksi swap jual USD terhadap rupiah," tambahnya.

 

BI menambahkan, jika bank yang akan melakukan transaksi term deposit valas tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen dan menyebabkan batalnya transaksi, maka bank dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar yang dihitung atas dasar suku bunga Fed fund yang berlaku ditambah 200 bps dikalikan nominal transaksi. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...