Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENSUS PAJAK Purbalingga targetkan 15.000 WP

Recommended Posts

PURBALINGGA: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga menargetkan Sensus Pajak Nasional yang digelar 1 Juni hingga 31 Oktober berhasil mendata 15.000 wajib pajak.

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Purbalingga Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan Sensus Pajak Nasional (SPN) akan dilaksanakan di 41 titik dengan sasaran WP berupa perumahan dan perdagangan.

 

”Sebagian besar di kompleks pasar di 16 tempat dengan jenis usaha perdagangan. Sasaran lainnya, perdagangan di kompleks Owabong, sejumlah perumahan disekitar kota dan perumahan di desa,” katanya Kamis (7/6).  

 

Sebelum digelar SPN, pihak KP3 Purbalingga telah melakukan sosialisasi sejak 1 Mei lalu. Sasaran usaha yang dibidik adalah perdagangan di pasar Purbalingga, Kalimanah, Padamara, Bojonsari, Kemangkon, Karanganyar, Kejobong, Kutasari, Mrebet, Karangreja, Rembang, Sinduraja, Bobotsari, dan pasar Kertanegara.

 

Untuk sasaran perumahan, lanjut Yeheskiel, meliputi Grand Safira Bojongsari, Griya Perwira (Padamara), Perum Abdi Negara, Karangsentul Indah, Perum di Kandanggampang, Perum di Bukateja, Perumahan Wirasana, Perumahan Purnawirawan Wirasana, Perumahan Bojong, Perumahan Babakan, dan Perum Selabaya.

 

Menurut dia lokasi sasaran perumahan di desa meliputi Desa Penaruban, Kalikajar di Kecamatan Kaligondang,  Desa Sumampir, Desa Bodaskarangjati, Desa Losari, Desa Makam di Kecamatan Rembang, Desa Pekiringan (Karangmoncol), dan Desa Jompo Kecamatan Kalimanah.

 

”Wilayah lain yang jadi sasaran dengan usaha perdagangan berada di  sepanjang Jalan Raya Sidakangen, Kalimanah Wetan, Wilayah Goa Lawa di Desa Siwarak Karangreja, dan sekitar Owabong,” rinci Yeheskiel.

 

Menurut Yeheskiel, SPN merupakan kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak. Sasaran SPN meliputi orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra ekonomi/kawasan bisnis,  high rise building,  kawasan pemukiman, dan kawasan potensial lainnya seperti perkebunan, pertambangan,  perikanan, dan lainnya.

 

“SPN ini bertujuan menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Dharma Perpajakan, yang meliputi seluruh Wajib Pajak terdaftar, seluruh objek pajak dipajaki, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu serta  tepat jumlah sesuai  peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Yeheskiel.

 

Dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak, lanjut Yeheskiel, untuk WP orang pribadi meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/KITAS; SPPT PBB, Nomor Pelanggan PLN. (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...