Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK EKSPOR: Pengamat nilai bea keluar batu bara layak diterapkan

Recommended Posts

JAKARTA: Pengamat hukum pertambangan Ryad Chairil menuturkan bahwa kebijakan pajak ekspor untuk batu bara harus tetap dilakukan.

 

Hal ini bertolak belakang dengan penuturan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang mengatakan bahwa sektor pertambangan batu bara di Indonesia tidak perlu dikenai instrumen fiskal tambahan, seperti bea keluar ekspor/.

 

"Tidak seperti itu, pembatasan batu bara perlu dilakukan, karena kalau dhilangkan maka tidak akan ada security di dalam negeri," kata Ryad ketika dihubungi Bisnis, Rabu (6/6).

 

Serupa dengan Ryad, Priyo Pribadi Soemarno, Pengamat pertambangan yang merupakan mantan Direktur Eksekutif Asosiasi Indonesian Mining Association (IMA) juga mengatakan bahwa pembatasan batu bara dengan adanya bea keluar ekspor diperlukan.

 

Jika alasannya bahwa di dalam perjanjian kontrak karya sudah dikenakan beban fiskal, pembayaran royalti, pajak dan sebagainya itu, maka itu perlu dipahami lebih lanjut. Menurut Priyo, setiap perjanian kontrak karya memiliki perjanjian yang berbeda, beda. "Dari generasi satu sampai terakhir itu beda, punya pajak yang tidak sama," katanya. Apalagi ditambah dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II.

 

Misalnya saja royalti, kalau royalti yang ada di dalam kontrak karya itu bisa sampai 13,5 %, berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Pemda tingkat II yang tidak lebih dari 6 %-7%, tergantung dari bupati daerah masing-masing.

 

Menurutnya, pemerintah jangan memukul rata dan harus dilihat satu per satu, karena masing-masing kontrak karya, berbeda pajak yang dikenakannya dengan yang lain. "Sebenarnya, Mendag itu mendapat input yang cukup tidak sih dari Menteri ESDM, kalau pajak batu bara itu tidak sama. Pemerintah harus mengkaji lahi secara keseluruhan mengenai bea keluar dan royalti lanjut Priyo.

 

Sementara itu, Hananto Budi Laksono, Corsec PTBA mengatakan bahwa memang tidak perlu dilakukan adanya pajak ekspor batu bara. Menurutnya, batu bara berbeda dengan mineral lain yang tidak ada pengelolaannya.

 

"Ya ini bagus, positif," kata Hananto kepada Bisnis. Menurut Hananto, PTBA tidak menggunakan kontrak karya. "Kalau dulu kami memakai Kuasa Pertambangan (KP), tapi kami sekarang pakai IUP, jadi tidak pakai kontrak karya," tambahnya. (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...