Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS CENTURY: 4 Tersangka masuk daftar Interpol

Recommended Posts

JAKARTA: Pengusutan kasus pidana Bank Century memasuki babak baru. Mabes Polri mengambil langkah maju dengan mendaftarkan 4 tersangka dalam daftar pencarian orang di kepolisian internasional atau interpol.

 

Di samping itu, pengadilan akan kembali mensidangkan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, untuk tuduhan lain, kendati sudah mendekam di tahanan.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Kabareskrim Mabes Polri dengan Tim Pengawas Kasus Century di Gedung DPR RI Jakarta, hari ini.

 

Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengungkapkan total tersangka kasus century saat ini mencapai 37 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 40 berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Perkara yang sudah selesai 22 berkas. Sampai saat ini ada tambahan penyelesaian 2 berkas. Maka jumlah perkara yang sudah P21 ada 24 perkara. Sudah vonis 14 berkas perkara, dalam tahap penuntutan 7 perkara, menunggu sidang 3 berkas,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan bahwa Bareskrim Polri masih akan terus melakukan penyidikan kasus Century. Saat ini yang masih dalam proses penyelesaian 16 berkas perkara, sedangkan 4 berkas perkara, dengan tersangka Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendrowiyanto, dan Hartawan melarikan diri.

 

“Itu [4tersangka] sudah diterbitkan DPO [daftar pencarian orang] dan rednotice ke seluruh anggota interpol. Tapi, sampai sekarang belum dapat respon dari negara anggota interpol,”tuturnya.

 

Selain itu, lanjutnya, sejumlah rekening yang ditemukan telah diblokir yakni untuk kasus pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Animablue Indonesia dengan pelapor Bank Mutiara,satu perkara pencucian uang terkait penjualan aset Bank Century dan nasabah Antaboga Delta Securitas yang ditemukan dalam rekening Yayasan Fatmawati sebesar Rp 20 miliar.

 

Sementara itu, Robert Tantular akan kembali disidangkan untuk kasus lainnya setelah dinyatakan P21. Sutarman mengungkapkan bahwa yang dinyatakan lengkap oleh JPU adalah perkara penipuan untuk membuat LC impor kedelai.

 

“Setelah dana dicairkan tersangka ternyata kedelai tidak pernah diterima korban. Selain itu ada kasus atas nama tersangka Robert Tantular dalam pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perbankan,” ungkapnya.

 

Namun, ungkapnya, sampai sekarang pihak Robert Tantular protes, karena kepolisian terus menggali kasus baru. “Tapi prosedurnya memang memungkinkan,” tegasnya.

 

Terhadap dua kasus lainnya, sampai saat ini belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada JPU. “Kami diprotes dari pihak Robert Tantular karena dianggap kita menyelesaikan kasusnya itu, muncul lagi kasus baru, muncul lagi kasus baru. Karena memang proses penelusurannya seperti itu,” ujarnya. (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...