Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENEMPATAN TKI: Izin 8 Perusahaan Nakal Dicabut

Recommended Posts

JAKARTA: Kemenakertrans mencabut izin operasional 8 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta yang nakal.

 

Pencabutan izin itu dikarenakan pemerintah melakukan proses kaji ulang perpanjangan izin atau heregistrasi.

 

Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) itu milik 478 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS)  yang izin operasinya habis pada akhir Mei lalu.

 

Hasilnya, sebanyak izin 8 PPTKIS dicabut, 32 perusahaan terancam dicabut izinnya, 16 perusahaan diskorsing selama 3 bulan, dan 100 perusahaan masuk  kategori pembinaan.

 

Sisanya, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, adalah untuk yang tidak bermasalah maka izin operasionalnya diperpanjang.

 

Data Kemenakertrans, saat ini seluruh PPTKIS di Indonesia yang jumlahnya  mencapai 565 pelaksana usaha.

 

"Proses kaji ulang perpanjangan atau heregistrasi terhadap SIPPTKI  merupakan upaya pembenahan kelembagaan untuk meningkatkan pelayanan dalam  penempatan dan pelindungan TKI di luar negeri," ujarnya, Rabu, 6 Juni 2012.

 

Berdasarkan aturan pasal 14 ayat (1) UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dinyatakan izin untuk  melaksanakan penempatan diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat  diperpanjang setiap 5 tahun sekali. (bas)

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...