Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SERTIFIKASI LAHAN: Gratis untuk 200 bidang tanah milik nelayan

Recommended Posts

SURABAYA: Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, selama 2012 – 2014 menyiapkan fasilitasi penyertifikasian 200 bidang tanah milik nelayan di kawasan tersebut secara cuma-cuma.

 

Program tersebut dilakukan secara selektif, yang akan diawali dengan identifikasi dan inventarisasi serta penyusunan daftar nominatif melibatkan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kab. Gresik dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HINSI) Kab. Gresik.

 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kab. Gresik Sentot Supriyohadi diharapkan pada 2013 mendatang lahan yang akan disertifikasi dapat ditetapkan, kemudian dilaksanakan dan diterbitkan sertifikatnya. Dijadualkan sertifikat dapat diserahkan kepada pemilik tanah pada 2014.

 

“Pelaksanaan program sertifikasi gratis itu diupayakan benar-benar dinikmati nelayan, maka kami bersama HINSI Gresik telah membentuk kepanitiaan dan segera menjalankan program secara selektif,” ujarnya saat membuka sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT NELAYAN) di Kantor Bupati Gresik, hari ini (Rabu, 6 Juni 2012).

 

Dia tidak merinci tentang selektifitas yang dimaksudkannya.

 

Yang pasti, lanjut Sentot, pihaknya bersama HINSI Gresik akan terjun langsung dalam pendataan pra sertifikasi tahun ini. Pelaksanaan tahap awal mencakup identifikasi, inventarisasi, penyiapan data, penyusunan daftar nominatif.

 

Kedua pihak (Dinas KPP Gresik dan HINSI Gresik) juga akan membantu nelayan guna mendapatkan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  dari Pemkab Gresik.

 

Di Kab. Gresik yang berlokasi di pantai utara Jawa Timur itu diketahui terdapat ribuan nelayan, sebagian besar mengandalkan penangkapan ikan di wilayah pantai (bukan di laut lepas). Sebagian lahan yang ditempati nelayan berstatus tanah oloran.

 

Menurut Kepala Sub Seksi Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Gresik Bambang Sulistyo mengatakan tanah oloran tidak dapat disertifikasi. “Yang dapat disertifikasi hanyalah tanah yasan,” paparnya.(api)

 

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...