Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TELEKOMUNIKASI—Pemda Inginkan Retribusi Menara Seluler

Recommended Posts

CIMAHI, Jawa Barat: Sejumlah pemerintah daerah berencana memungut retribusi khusus menara telekomunikasi a.l Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat untuk mendongkrak sumber pendapatan asli daerah (PAD).

 

Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi Nurhasan mengatakan sejauh ini keberadaan tower telekomunikasi belum bisa menunjang peningkatan sumber PAD karena saat pembuatan peraturan daerah (Perda) Pengendalian Menara Telekomunikasi, daerah belum diperbolehkan melakukan pungutan.

 

"Dalam perda memang hanya diatur syarat untuk pendirian tower itu harus mendapatkan perizinan dari pemerintah setempat lewat IMB (izin mendirikan bangunan). Setelah itu, tidak ada biaya lain," kata Nurhasan kepada Bisnis hari ini Rabu 6 Juni 2012.

 

Menurut dia, tower telekomunikasi itu harus bisa menjadi sumber PAD, sehingga perlu ada revisi Perda Tower Telekomunikasi yang ada agar bisa mengatur penarikan retribusi tahunan dari keberadaan tower tersebut.

 

"Keberadaan menara telekomunikasi itu bisa puluhan tahun bahkan sampai ratusan tahun. Tapi, pemasukan terhadap pemerintah daerah hanya sekali saja. Ini tidak sebanding," ujarnya.

 

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPT) Kota Cimahi Amrullah mengatakan dari 21 tower yang ada di Cimahi, pihaknya hanya bisa memungut sebesar Rp3 juta untuk setiap IMB, selebihnya tidak ada lagi pungutan apapun.

 

Dia menjelaskan dalam Undang-undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, pemerintah daerah hanya diperkenankan menarik tiga hal yakni IMB, trayek angkutan dan izin gangguan.

 

"Posisi KPPT hanya sebagai pengendali saja. Selebihnya apabila ingin dijadikan sumber PAD itu harus dikaji dulu dasar hukumnya agar tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada," ucapnya.

 

Dia menyatakan keberadaan tower telekomunikasi sudah seharusnya menjadi penunjang PAD dan perlu adanya pembatasan agar Cimahi tidak menjadi hutan tower.

 

Hal serupa terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memiliki 212 tower telekomunikasi dan semuanya belum tergarap secara maksimal sebagai sumber PAD pada tahun anggaran 2012.

 

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) KBB Megaharry Pudjiharto mengatakan hal itu disebabkan ketidakjelasan payung hukumnya. Beruntung, saat ini Pemkab Bandung Barat sudah memiliki Perda Retribusi Tower Telekomunikasi.

 

"Jadi tinggal dilaksanakan saja. Dan kami berharap keberadaan tower benar-benar bisa diberdayakan dengan maksimal untuk kesejahteraan rakyat," ucapnya. (sut)

 

BERITA LAINNYA:

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...