Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LUMPUR LAPINDO: Alokasi dana APBN diduga bermotif politik

Recommended Posts

JAKARTA: Upaya untuk mempertanyakan penggunaan APBN bagi korban yang berada jauh dari daerah terdampak lumpur panas di Sidoarjo diduga bermotif politik mengingat kian dekatnya Pemilu 2014.

 

Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azizs kepada wartawan di Gedung DPR hari ini, Senin 4 Juni 2012.

 

Menurutnya, tidak ada yang salah dari pengalokasian anggaran negara bagi korban yang berada jauh dari daerah semburan lumpur tersebut.

 

"Cara menggugat ke Mahakamah Konstitusi (MK), misalnya, kemungkinan karena ada kepentingan politik di balik itu," ujarnya.

 

Sebelumnya, pakar ekonomi Universitas Airlangga Tjuk Kasturi Sukiadi dan penulis buku, Ali Akbar Azhar menyampaikan gugatannya ke MK.

 

Mereka menggugat Pasal 18 UU APBNP 2012 yang berisi mengenai alokasi APBN untuk ganti rugi korban semburan lumpur.

 

Harry justru mempertanyakan gugatan itu dilakukan baru-baru ini. Padahal, sudah sejak 2007 APBN menganggarkan sebagaian dana untuk korban lumpur di area di luar peta terdampak. Pasalnya, di wilayah itu memang tugas pemerintah dan bukan perusahaan Lapindo.

 

"Anggaran itu kan untuk korban yang jauh dari lokasi lumpur Lapindo. Sedangkan mereka yang  berada di wilayah terdampak, sudah mendapat ganti untung dari keluarga Bakrie, selaku pemilik saham di PT Lapindo Brantas,” ujar Harry menegaskan.

 

Menurut Harry, kalaupun dalam APBN 2012 masih ada alokasi untuk korban lumpur Sidoarjo maka alokasi itu sebenarnya kelanjutan penyelesaian yang sudah dianggarakan pada 2007, bukan baru kali ini.

 

“Jadi semuanya sudah mendapat persetujuan baik pemerintah maupun DPR,” ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.

 

Di samping itu, Harry juga menyayangkan masih banyak orang yang belum memahami bahwa keluarga Bakrie telah menghabiskan dana sekitar Rp7 triliun sebagai komitmen pelaksanaan pembayaran tanah warga di daerah terdampak.

 

Harry juga mengingatkan kembali bahwa hasil temuan Tim Pengawas DPR untuk Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) yang dibentuk 4 September 2007 silam menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur adalah fenomena alam.

 

Keputusan DPR soal sebab semburan lumpur itu juga dikuatkan dengan keputusan MA pada 3 April 2009 bahwa semburan lumpur terjadi karena fenomena alam dan bukan akibat kegiatan penambangan perusahaan. Begitu juga pada 5 Agustus 2009 Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

 

Sebelumnya dilaporkan bahwa Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Akhmad Kusairi mengatakan, pemerintah tidak ingin membiarkan rakyat yang menjadi korban lumpur panas Sidoarjo. Menjurutnya, masyarakat sekitar tidak boleh hidup dalam keadan tak menentu, apalagi ketakutan akan masa depannya.

 

“Jadi, apa yang dilakukan pemerintah menganggarkan dana dalam APBN, merupakan aspirasi rakyat yang disetujui Dewan," ujarnya. Dengan demikian,alokasi untuk korban lumpur adalah untuk menolong rakyat juga, jadi tidak salah kalau diambilkan dari APBN, ujarnya. (Bsi)

 

BACA JUGA:

 

1. KRISIS EROPA: Nah lo.. Spanyol ajak Eropa tekan Jerman!

 

2. LUMPUR LAPINDO: Kenapa dana APBN cair menjelang Pemilu 2014?

 

3. BELANJA MODAL PGN: Naik jadi Rp2.5 triliun

 

4. BURSA SIANG: Indeks ambruk ke bawah level psikologis 3.700

 

5. SAHAM PILIHAN: Inilah saham paling banyak jual asing

 

6. EKSPOR BATU BARA: Masih boleh selama kebutuhan domestik terpenuhi

 

7. TOL JORR 2 KUNCIRAN: Pembebasan lahan terhambat

 

8. OBLIGASI SMART: Ini dia tingkat kuponnya

 

9. PREDIKSI INDEKS: Sell on strength sampai 3.618 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...