Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SUBSIDI BBM: Pemkab Malang tidak tambah anggaran untuk mobil dinas

Recommended Posts

MALANG: Pemkab Malang tidak mengalokasikan tambahan anggaran  untuk kebutuhan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax untuk kendaraan dinas atau operasional.

 

Bupati Malang,  Rendra Kresna, mengatakan pemkab tidak memberikan tambahan anggaran untuk uang perjalanan dinas bagi pejabat dan staf PNS di lingkungan Pemkab Malang meski pemerintah pusat telah  mengintruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) agar mobil dinas (mobdin) menggunakan BBM Pertamax.

 

“Karena penggunaan BBM Premium dan Pertamax jika dihitung nilai penggunaannya sama, meski Pertamax harganya lebih mahal dari premium. Sehingga meski menggunakan Pertamax namun lebih irit jika dibandingkan dengan Premium. Selain itu agar pejabat di lingkungan Pemkab Malang belajar untuk berhemat,” kata Rendra akhir pekan lalu.

 

Selain itu, terkait pengalihan Premium bersubsidi ke Pertamax untuk mobdin milik pemda, pihaknya juga mengaku kalau sejauh ini belum menerima surat pemberitahuan baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

“Sehingga sebelum ada surat dari kementerian terkait, bupati, pejabat Pemkab Malang, anggota DPRD Kabupaten Malang masih tetap menggunakan BBM Premium bersubsidi.”

 

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, mengatakan sejauh ini  pihaknya dan anggota dewan lainnya masih menggunakan bahan bakar premium untuk kendaraan dinas.

 

“Pasalnya hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan dari lembaga terkait yang menyatakan pengalihan bahan bakar Premium ke Pertamax untuk kendaraan plat merah,” jelasnya.

 

Nantinya, jika sudah terbit surat keputusan tentang hal itu, DPRD Kabupaten Malang akan mematuhinya. Dan kendaraan dinas yang digunakan kalangan dewan akan beralih ke Pertamax.

 

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengintruksikan kepada semua instansi pemerintah agar mobil dinas (plat merah) dan mobil dinas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), per 1 Juni lalu, untuk tidak menggunakan BBM jenis Premium bersubsidi dan harus menggunakan Pertamax. (ea)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...