Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IZIN KAWASAN TAMBANG: Walhi minta harus ada persetujuan masyarakat lokal

Recommended Posts

JAKARTA: Sedikitnya lima organisasi sipil dan warga yang ruang hidupnya terancam oleh  pertambangan memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan proses penetapan wilayah pertambangan harus ada persetujuan maupun ketidaksetujuan tertulis masyarakat lokal terlebih dulu.

 

Manajer Kampanye bidang Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting mengatakan hal itu terkait dengan rencana MK yang akan memutuskan permohonan uji materi UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 4 Juni 2012.  

 

Proses persidangan terhadap pengujian UU Minerba dimulai sejak 15 bulan lalu dengan perwakilan masyarakat dari Kulonprogo, Yogyakarta; Likupang, Sulawesi Utara; Seluma, Bengkulu dan Papua Barat. Rencananya, pembacaan putusan dimulai pada pukul 14.00, besok.

 

"UU Pertambangan Mineral dan Batubara mengakui hak rakyat atas ruang hidupnya secara semu," ujar Pius ketika dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Minggu 3 Juni 2012.  "Sehingga membuka pintu bagi kekuasaan pemerintah menetapkan wilayah pertambangan secara sepihak."

 

Pius memaparkan uji materi ini adalah upaya untuk wujudkan adanya pengakuan hak veto yakni kedaulatan atas ruang hidup rakyat dari rencana penetapan wilayah pertambangan.

 

Selain itu, paparnya, hal itu merupakan upaya menghilangkan ancaman kriminalisasi terhadap siapa saja yang memperjuangkan lingkungan ketika berhadapan dengan perusahaan tambang. Empat organisasi lainnya adalah Kiara, KPA, PBHI, serta Solidaritas Perempuan.

 

Sejumlah pasal yang diuji adalah Pasal 9 dan Pasal 10 UU Minerba. Dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan Wilayah Pertambangan (WP) ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan DPR.

 

Sementara itu, dalam Pasal 10 disebutkan penetapan WP dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan bertanggung jawab; terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya serta berwawasan lingkungan; serta memperhatikan aspirasi daerah.

 

"Namun hal ini masih semu dan kurang tegas sehingga ketentuan pelaksanaan partisipatif dan memperhatikan aspirasi warga menjadi hilang sama sekali dalam aturan pelaksanaannya. Ini diatur dalam PP Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan," kata Pius.

 

Para pemohon menilai seluruh wilayah pertambangan memiliki konflik dengan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.

 

Catatan mereka adalah empat orang warga Desa Gendoang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, sedang diproses di Kejaksaan di Jawa Barat terkait dengan penolakan tambang galian pasir di dekat perumahan; warga Kulonprogo yang empertahankan lahan pertanian dari rencana penambangan pasir besi dari Australia; atau tiga petani Pulau Sumba NTT, yang  dihukum 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Waikabubak karena perjuangan mereka menolak tambang emas. 

 

"Apakah MK mampu mengeluarkan putusan yang memutus rangkaian kekerasan, pelanggaran HAM, penyingkiran masyarakat setempat oleh wilayah pertambangan?" kata Pius. " Kita akan lihat keputusan MK pada 4 Juni mendatang." (ea)

 

BACA JUGA:

 

* PREDIKSI INDEKS: Ini dia faktor-faktor yang perlu dicermati

 

* REKOMENDASI SAHAM: Ada apa dengan saham tambang?

 

* PIALA EROPA: Kenapa Portugal keok melawan Turki?

 

* INDONESIAN IDOL 2012: IniLAH alasan kenapa Sean layak diselamatkan

 

* RIBUT WAIDI: Legenda PSIS Semarang & pahlawan Sea Games 1987 itu berpulang

 

* KINERJA INDUSTRI ELEKTRONIK: Setelah Maret naik, penjualan April turun lagi

 

* APARTEMEN SUDIRMAN SUITES: Mau tau berapa harga kamar termurahnya?

 

* MONOPOLI GULA: Nah lo Wilmar kena denda Rp25 miliar!

 

* SIHIR MESSI: Sihir Lionel Messi yang absen di Piala Dunia bersama Argentina telah kembali

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...