Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PIUTANG PAJAK—Pemerintah beri peluang penghapusan

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah memberikan peluang penghapusan bagi piutang pajak yang dokumen dasar penagihannya tidak bisa ditemukan.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.

 

Dalam ketentuan yang baru penghapusan bisa dilakukan bagi piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena dokumen dasar penagihan pajak tidak dapat ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai perundangan.

 

Penghapusan piutang pajak juga bisa diimplementasikan jika hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak bisa dilaksanakan karena perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

 

Persyaratan lain yang bisa menjadi dasar penghapusan piutang pajak adalah wajib pajak meninggal dunia (perorangan); wajib pajak bubar, likuidasi atau pailit (badan); serta hak penagihan pajak yang daluwarsa.

 

PMK no. 68/2012 juga menetapkan kewenangan Itjen Kementerian Keuangan, atas penugasan Menteri Keuangan, untuk melakukan kaji ulang (review) atas usulan pengahapusan piutang pajak yang disampaikan Dirjen Pajak.

 

Aturan yang baru ini menggantikan tata cara penghapusan piutang pajak terdahulu yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.03/2002. (sut)

 

BACA JUGA:

 

>> Saham Supreme Cable & Kokoh Inti Aremabama Paling Kinclong

 

>> Jakarta Stocks Declines 7.42 Points

 

>>REKAP MARKET: Inilah Risalah Berita Market

 

>> Duh! Konser Lady Gaga dilarang polisi

 

10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

 

5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

 

10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...