Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK—Kenaikan PTKP tidak bisa dikompensasi dengan kenaikan PPN

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak (PTKP) dari sektor-sektor yang belum tertagih untuk mengkompensasi rencana penaikan penghasilan tidak kena pajak.

 

Pengamat pajak Tax Centre Universitas Indonesia Darussalam mengatakan besar penerimaan pajak yang hilang dari penaikan PTKP tidak bisa tertutup oleh kenaikan PPN.

 

“Konsumsi mungkin naik. Tapi penghasilan PPN tidak akan bisa mengurangi penurunan PPH. Harus ada intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PPH,” ucapnya hari ini Rabu 9 Mei 2012.

 

Proses intensifikasi, lanjutnya, bisa dilakukan dengan menggenjot penagihan pajak dari sektor migas dan perkebunan.

 

Darussalam menjelaskan penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut selama ini belum optimal karena kesulitan pengawasan.

 

“Proses ekstensifikasi adalah peningkatan jumlah wajib pajak. Ini bisa dicapai melalui rencana pengenaan pajak pada UMKM,” katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah sedang mengkaji penaikan PTKP dari Rp15,84 juta per tahun menjadi Rp18 juta—Rp24 juta per tahun.

 

Kenaikan PTKP menjadi Rp24 juta per tahun, menurut Menkeu, berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp12 triliun per tahun. (sut)

 

BACA JUGA

 

>>IHSG Turun 52,01 Poin

 

>>Buyback Antam longsor Rp11.000/gram

 

>>Bakrie Upsize Ownership In Bumi Resources

 

>>12  SUKHOI Superjet-100 Ordered By Sky Aviation

 

10 Artikel Pilihan Bisnis.com

 

5 Kanal terpopuler Bisnis.com

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...