Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Jawa Timur Terancam Kehilangan Rp126 M dari DBH Migas

Recommended Posts

XTAy8dr8uA.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

SURABAYA - Provinsi Jawa Timur terancam kehilangan dana sebesar Rp126 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (migas). Ini menyusul keluarnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2007 tentang pencabutan Permendagri nomer 8 tahun 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil SDA sektor migas.Padahal, alokasi Pagu DBH SDA Propinsi Jatim pada 2011 mencapai Rp126,49 miliar. Otomatis, keluarnya Permendgari ini Provinsi Jatim terancam tidak mendapatkan dana bagi hasil dari sektor migas.

 

Menurut Anggota Komisi D DPRD Jatim Nizar Zahro sejak 2007, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomer 19p/Hum/2007 yang menyatakan Permendagri Nomor 8 tahun 2007 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Artinya, lanjut Nizar, sejak 2007 Pemprov Jatim sudah tidak berhak untuk mendapatkan DBH SDA karena sudah keluar keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari MA.

 

"Perdebatan daerah penghasil migas antara kabupaten/kota dan Provinsi Jatim sudah berakhir sejak dikeluarkannya putusan MA Nomor 19P/HUM/2007 tentang pembatalan Permendagri Nomor 8 tahun 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil Migas," jelasnya, di Surabaya, Senin (7/5/2012).

 

Munculnya keputusan itu, lanjutnya, Pemprov Jatim harus taat hukum dan mau menyerahkan pengelolaan dana bagi hasil migas di lima wilayah itu kepada kabupaten/kota. Sehingga hak-hak yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil migas seperti potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari DBH Migas, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lain-lain.

 

Putusan MA itu menegaskan bahwa untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktum dalam UUD 1945, maka kewenangan pengelolaan migas diserahkan kepada kabupaten atau kota selaku daerah penghasil.

 

"Termasuk hak pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di blok West Madura Offshore (WMO) sepenuhnya diberikan kepada Kabupaten Bangkalan," katanya.

 

Sekadar diketahui, dalam Permendagri No.08/2007 tersebut menetapkan wilayah kerja yang menjadi kewenangan pengelolaan pemprov Jatim, hanya ada di lima tempat. Yakni, wilayah kerja Sampang PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore PSC (Santos), wilayah kerja Poleng TAC (Kodeco energi), wilayah kerja Bawean Blok PSC (Camar Resource Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC (EMP Kangean). (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...