Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

102 Produk Tabrak Aturan, 7 Produk Ditarik dari Pasar

Recommended Posts

yZamnOtXUt.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 102 produk yang melanggar aturan Kmendag dalam pengawasan tahap I. Pengawasan tahap I ini dilakukan pada Desember 2011."Pemerintah melakukan pengawasan barang dan jasa yang beredar secara berkesinambungan dan konsisten menindaklanjuti pelanggaran" ungkap Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2012).

 

Enam produk yang melanggar ketentuan antara lain, mesin printer multifungsi, alat listrik rumah tangga impor, lampu swaballast, baja lembaran lapis seng, dan kipas angin. Produk tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Tiga produk penyelidikannya telah sampai pada tahap akhir yaitu lampu swaballast, tepung terigu, baja tulang beton.

 

Dari sembilan produk yang diselidiki tersebut, tujuh produk yang telah ditarik peredarannya yakni kipas angin merek jempol, tepung terigu merek trompet mas, selang karet kompor gas merek cosco, lampu swaballast merek integra, baja lembar lapis seng merek gajah dan gading, king elephant, serta produk elektronik impor merek Heles.

 

Sementara, sebanyak 21 produk mendapat teguran karena tidak sesuai dengan ketentuan label, dan satu produk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk tersebut antara lain perangkat makanan, deterjen, mainan anak, alas kaki, garam, juicer, alat pemanggang, pengering rambut, dan tape mobil.

 

Serta ada 71 produk masih dalam proses identifikasi produsen, importir, pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang dimaksud, serta menunggu hasil uji kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI). (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...