Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Batas Pajak Dinaikkan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Recommended Posts

Wzo221yjm8.jpgMenko Perekonomian Hatta Rajasa saat rapat bersama Menkeu Agus Marto. Foto: Tangguh Putra/okezone

 

 

 

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta diyakini tidak akan mengganggu penerimaan negara. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, setidaknya, hal tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat."Jadi kita sudah hitung semua, tidak akan mengganggu secara keseluruhan penerimaan negara. Walaupun terjadi pengurangan pemasukkan dari sisi itu saja sekira Rp12 triliun," ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2012).

 

Namun demikian, diakuinya, akan tertutup pendapatan negara dari sektor mineral, karena pemerintah juga menaikkan royalti dan sebagainya. "Jadi layak dong. Jadi buruh kita, katakanlah potongan dengan dinaikkan, yaitu Rp24 juta, jadi daya belinya akan meningkat," katanya.

 

Menurutnya hal tersebut nanti akan dibicarakan dengan pihak DPR. dan Hatta pun yakin bahwa hal tersebut akan disetujui oleh wakil rakyat tersebut. "Saya yakin DPR akan menyetujui karena itu akan meringankan para buruh kita," paparnya.

 

"Makanya Bapak Presiden mengatakan agar menkeu mengonsultasikan dengan DPR. Tapi itu ada ketentuannya sejak 2009 itu, jadi sudah tiga tahunan, dan memang sudah layak, karena perlu juga kita kejar itu. Kan tidak terlalu tinggi Rp2 juta," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...