Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Perusahaan Tak Penuhi UMK Harus Kena Sanksi

Recommended Posts

HIkAZeW8k2.jpgIlustrasi. Foto: Heru Haryono/okezone

 

 

 

DEPOK - Sejumlah perusahaan di Depok masih belum memenuhi Upah Minimum Kota (UMK) terhadap para pekerja atau buruh. Parahnya, banyak para pekerja di sepanjang jalan protokol masih banyak yang menerima gaji di bawah UMK.Atas kondisi tersebut, Ketua Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kota Depok Saroni meminta agar Pemerintah Kota Depok bisa menindak tegas perusahaan yang melanggar UMK. Menurutnya, fakta di lapangan banyak buruh yang mengeluhkan masih mendapatkan gaji di bawah UMK dan tidak bisa berbuat banyak.

 

"Kita desak agar pemerintah kota Depok menjalankan fungsinya dalam pengawasan pada perusahaan yang melanggar UMK. Ternyata banyak perusahaan  yang belum menjalankan SK Gubernur tentang UMK. parahnya, banyak perusahaan itu di tengah-tengah kota yaitu: Jalan Margonda," katanya kepada wartawan, Minggu (29/4/2012).

 

Roni juga mengungkapkan, berdasarkan pantauannya banyak perusahaan berskala kecil dan menengah masih banyak yang masih memberlakukan upah di bawah UMK.

 

Untuk itu, dirinya mendesak agar Pemerintah Kota Depok bisa menjalankan pengawasan dan memberikan teguran bagi perusahaan yang "bandel". Dia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Sosial rutin melakukan inspeksi mendadak.

 

"Pengawasan ini kan juga peran dari Pemerintah dan agar bisa memperjuangkan kepentingan buruh. Jangan sampai, buruh dibiarkan memperjuangkan nasibnya sendiri. Tentunya, melibatkan peran dari Tripartid," terangnya.

 

Dalam rangka peringatan hari buruh 1 Mei mendatang, pihaknya masih menunggu informasi dari pusat. Meski begitu, pihaknya diminta dalam memperingatinya berdasarkan kreatifitas masing-masing cabang.

 

"Kalau untuk aksi demo besar-besar ya kita masih menunggu dari pusat. Cuma, intinya kita diminta sesuai dengan kreatifitas masing-masing daerah," ungkapnya.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Abdul Harris mengaku telah melakukan sosialisasi dan pengawasan pada perusahaan dalam pelaksanaan UMK.

 

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan tripartid antara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok dengan Dewan Pengupahan Kota Depok dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang besaran jumlah UMK.

 

Ia menambahkan, sektor pekerja kimia dasar anorganik UMK yang ditetapkan Rp1.497.491 (103 persen KHL). Sedangkan untuk pekerja logam, elektronik, perhotelan, perdagangan, tambang, farmasi, kesehatan dan lainnya dengan UMK sebesar Rp1.453.875. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...