Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Batasi BBM, Pemerintah Harus Siapkan Kartu Pengendali

Recommended Posts

AyQXuYByEl.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

DENPASAR - Pemerintah diminta segera menyiapkan infrastruktur seperti kartu pengendali guna mengontrol volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebelum kebijakan pembatasan energi diberlakukan.Kartu pengendali, berfungsi untuk melakukan kontrol kuota volume bahan bakar yang diterima mobil setiap harinya. Dengan begitu tidak mungkin ada akses yang berpotensi terjadi penyimpangan. Tanpa adanya kontrol terhadap volume BBM bersubsidi per mobil setiap harinya, dipastikan kebijakan tersebut bakal menimbulkan bumerang bagi pemerintah.

 

"Kalau kartu pengendali tidak disiapkan, ya sebaiknya pemerintah menunda kebijakan pembatasan BBM, karena akan berpotensi melahirkan konflik sosial ataupun horizontal," tegas Anggota Komisi VII DPR-RI Satya Widya Yudha di sela-sela acara 2nd Annual LNG Transport, Handling and Storage, di Kuta, Bali, Selasa (24/4/2012).

 

Penyelewenangan bisa terjadi, misalnya penjaga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) disogok untuk mengucurkan BBM bersubsidi. Upaya lain bisa saja dilakukan pihak-pihak tertentu, dengan memodifikasi tangki bensin pada mobil yang memungkinkan bisa lebih banyak menampung bahan bakar.

 

Dengan begitu, akhirnya terjadi kelebihan kuota sehingga adanya over kuota tersebut sama saja artinya tidak pembatasan BBM. Menurut dia, pembatasan BBM bersubsidi itu tergolong berhasil jika pemerintah mampu melakukan kontrol terhadap volume bahan bakar.

 

"Pemerintah mampu mengontrol 7,5 juta kiloliter (kl) BBM bersubsidi saja setahun itu sudah luar biasa," tegasnya di sela pertemuan dua hari yang dihadiri kalangan pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha LNG dalam dan luar negeri.

 

Terkait kebijakan pembatasan BBM, DPR telah menyetujui sebagaimana masuk dalam Undang Undang APBNP 2012 Pasal 7 Ayat 4. Ditambahkannya, pembatasan BBM bersubsidi bisa dilakukan secara bertahap dengan payung hukumnya yang jelas. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...