Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

KPPU Sudah Terima 14 Notifikasi Merger

Recommended Posts

UmfWFuvO5D.jpgLogo KPPU. (Foto: KPPU)

 

 

 

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat terdapat tren peningkatan pelaku usaha yang melakukan konsultasi dan notifikasi merger dalam tiga tahun terakhir.Sebagaimana diketahui, PP No. 57 tahun 2010 (PP) tentang Penggabungan atau Peleburan dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktek monopoili dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (merger)  sebagai pelaksanaan pasal 28 jo 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) memiliki dua mekanisme proses pelaporan.

 

Pertama, proses konsultasi di mana pelaku usaha melaporkan rencana mergernya kepada KPPU. Sifat konsultasi ini adalah fakultatif.  Kedua, pemberitahuan atau notifikasi dimana pelaku usaha melaporkan merger yang telah dilakukannya maksimal 30 hari kerja setelah  merger dilakukan (postmerger notification) .

 

Berbeda dengan konsultasi, sifat notifikasi ini wajib dengan ancaman sanksi atas kelalaian pelaksanaannya. Yang menarik, hingga tiga tahun pemberlakuan PP yang efektif berlaku pada tanggal 20 Juli 2010, jumlah  konsultasi merger pelaku usaha semakin meningkat.

 

Tren yang sama juga terdapat pada proses notifikasi pascamerger di mana laporan Notifikasi  merger yang pada tahun 2010 hanya sekitar tiga merger, pada tahun 2011 atau tahun kedua pemberlakuan PP, notifikasi ini meningkat 93 persen atau berjumlah 43 laporan.

 

Bahkan untuk bulan ketiga tahun ini saja KPPU telah menerima lapooran notifikasi sebanyak 14 buah. Dengan tren seperti ini diperkirakan akan banyak lagi merger yang akan dikonsultasi adan dinotifikasikan karena setidaknya dua kali dalam seminggu KPPU menerima konsultasi lisan dari pelaku usaha.

 

"Hal yang bagi komisi merupakan tren yang menunjukkan peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan guna mendapatkan kepastian hukum dalam aksi korporasinya," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4/2012). (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...