Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

FASILITAS BANK: Ramai-ramai garap E-COMMERCE

Recommended Posts

INDRA HARUS BERBEGAS ke anjungan tunai mandiri atau ATM. Waktu dia hanya satu jam untuk segera membayar tiket penerbangan yang sudah dipesan. Lewat dari batas itu, dirinya harus pesan ulang. Harga yang didapatkan bisa lebih mahal dari sebelumnya.

 

Bisa saja Indra melakukan pembayaran internet banking. Namun, maskapai yang menjual tiket tersebut tidak terkoneksi secara online dengan bank. Oleh sebab itu, dia harus meluangkan waktu untuk menuju mesin ATM.

 

Fenomena tersebut tak hanya dialami Indra dalam pembelian tiket. Beberapa fasilitas transaksi pembayaran hingga belanja online masih terputus antara bank dengan penyedia jasa atau penjual produk. Nasabah pun secara manual harus melakukan pembayaran secara terpisah.

 

Acap kali nasabah saat membeli produk atau pembayaran tiket harus menyertakan struk pembayaran via ATM sebagai bukti transaksi. Padahal di sejumlah negara maju atau melek internet belanja tak perlu angkat kaki dari rumah atau kantor.

 

Boleh dibilang, Indonesia memang relatif ketinggalan soal gaya hidup berbelanja di internet jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Eropa Barat atau masyarakat di Amerika Serikat. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pengguna internet di Indonesia.

 

Hasil riset MarkPlus Insight memperlihatkan bahwa pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia terus meningkat. Apabila pada 2010 rata-rata penetrasi penggunaan internet masih 30%-35% pada 2011 angkanya mencapai 40%-45%.

 

Bahkan pengguna internet di tanah air pada 2011 mencapai 55 juta orang, meningkat sekitar 13 juta dari tahun sebelumnya 42 juta. Namun, berdasarkan riset Nielsen lebih dari 90% pengguna interneh di Indonesia hanya untuk gaya hidup.

 

Baru 6% dari pengguna internet di Indonesia yang membeli barang atau jasa secara online. Angka tersebut hanya sedikit lebih tinggi dibanding Filipina dan Thailand. Nilai belanja online pun hanya 0,1% dari PDB atau sekitar Rp2 triliun pada 2010.

 

Pertumbuhan transaksi belanja online pada 2011 meningkat signifikan, hampir 100%. Akan tetapi, layanan internet banking masih didominasi oleh dua bank, yaitu PT Bank Mandiri Tbk yang kuat di luar Jawa dan PT Bank Central Asia Tbk di pulau Jawa.

 

KIAN MEMANAS

 

Persaingan kedua bank itu kian memanas. Tiap bank beberapa waktu lalu menggandeng portal belanja untuk meningkatkan pundi-pundi dari layanan internet banking. Bank Mandiri lebih dulu mengaet portal belanja www.tokone.com.

 

Tak lama kemudian, BCA langsung menggandeng 5 portal belanja online, yakni www.bhinneka.com, www.blibli.com, www.cbn.net.id, www.gudangvoucher.com, dan livingsocial.co.id.

 

Situs blibli.com merupakan salah satu portal belanja milik Djarum Group melalui  PT Global Digital Niaga (GDN). GDN merupakan perusahaan yang bernaung di bawah PT Global Digital Prima (DGP) yang sebelumnya mengakusisi PT Darta Media Indonesia, pemilik situs Kaskus.

 

Bank milik keluarga Djarum ini cukup serius menggarap e-commerce dengan mengembangkan fasilitas layanan internet KlikBCA dengan nama BCA KlikPay.

 

Direktur BCA Suwignyo Budiman mengatakan perseroan membidik bisnis e-commerce karena saat ini pangsa pasar pengguna internet di Indonesia kian besar. Menurutnya, bisnis itu akan menunjang pengguna KlikBCA Individu yang saat ini mencapai 2,72 juta dan BCA Card mencapai 2 juta kartu.

 

Tak mau ketinggalan dengan bank papan atas lainnya, PT Bank Bukopin Tbk bakal merambah bisnis belanja online. Bank publik itu tengah menjajaki kerja sama dengan portal penyedia layanan belanja internet.

 

Menurut Direktur Bank Bukopin Agus Hernawan, perseroan akan meluncurkan e-commerce bernama BPay. Tahap awal, bank itu akan menggandeng 2-3 portal belanja online.

 

MASIH ABU-ABU

 

Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia JF Sri Suparni membenarkan bahwa bank antusias menggarap bisnis e-commerce. Namun, payung hukum bagi bisnis itu masih abu-abu karena mengacu transaksi pembayaran individu bank, bukan termasuk dengan pihak ketiga.

 

“Kami akan mengkaji aturan bisnis e-commerce untuk memperkuat payung hukum yang ada. Biar tidak ada yang dirugikan dalam bisnis itu,” ujarnya, baru-baru ini.

 

Secara langsung, bisnis e-commerce melibatkan bank, portal belanja dan nasabah, sehingga layanan transaksi tersebut harus dipastikan benar-benar aman. Terutama bagi bank yang berada di garda depan dalam memberikan layanan kepada nasabah.

 

Kemananan bertransaksi pun harus dipastikan oleh regulator dengan memberikan payung hukum yang jelas dan tak menghambat bisnis perbankan tentunya.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...