Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Keputusan BBM Mulai Ada Titik Cerah

Recommended Posts

81B8fRNqeG.jpgIlustrasi. Corbis.

 

 

 

JAKARTA - Mayoritas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diajukan oleh pemerintah.Adapun mayoritas yang disetujui tersebut adalah adanya penambahan ayat pada pasal 7 yaitu ayat 6 a yang berisi harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

 

"Ayat 6 (a) ini untuk memberikan flexibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga saat BBM saat ICP naik," ungkap Wakil Ketua Banggar DPR Tansil Limrung, kala ditemui usai Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

 

Adapun yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan, adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tiga puluh hari terakhir.

 

Sedangkan anggota Banggar yang belum menyetujui adanya penambahan ayat 6 a tersebut datang dari fraksi partai PDIP, Gerindra dan Partai Hanura, dan untuk fraksi partai lainnya telah menyetujui adanya penambahan ayat 6 a dalam pasal 7 tersebut.

 

Pembahasan ini, nantinya dilanjutkan dalam rapat kerja pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) yang akan dilaksanakan pada malam ini untuk kemudian akan dibawa kepada sidang paripurna dan dilakukan sistem voting guna menyetujui adanya penambahan pasal 7 ayat 6 a tersebut.

 

Di sisi lain, pemerintah berharap penambahan ayat 6 a dapat terjadi agar nantinya pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM. "Pemerintah dengan adanya pasal 7 ayat 6 ini merasa terkunci sehingga tadi disepakati bersama untuk memasuki ayat 6 a," ungkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry purnomo dalam kesempatan yang sama.

 

Menurut Herry, ayat 6 a ini memeberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. "Bukan hanya naik, tapi juga turun dengan parameter tertentu," pungkas Herry. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...