Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENERIMAAN PAJAK: KKP memble, perlu dibentuk ombudsman

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah perlu membentuk ombudsman perpajakan untuk melakukan pengawasan, menyetarakan wajib pajak dan penagih pajak, serta meningkatkan penerimaan pajak.

 

Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia Dani Septriadi menyebutkan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) di bawah kendali Kementerian Keuangan yang sudah ada saat ini belum melakukan penertiban kegiatan perpajakan secara proaktif.

 

 

“Komite hanya melakukan pengawasan sebatas pada peninjauan kebijakan, tidak melakukan action, sehingga tidak berpengaruh signifikan,” ujarnya Kamis, 29 Maret 2012.

 

Berkaca pada Negeri Paman Sam, dia mengatakan pemerintah perlu membentuk lembaga independen yang berperan sebagai ombudsman perpajakan. Lembaga itu, lanjut dia, nantinya diberi sejumlah kewenangan untuk menghindari kebocoran penerimaan perpajakan.

 

 

“Ombudsman tidak hanya bertugas meninjau kebijakan, tetapi juga melakukan pengawasan kemudian melakukan aksi,” katanya.

 

Pengamat Perpajakan Darussalam dalam artikelnya juga menambahkan ombudsman perpajakan berfungsi mengawasi individu yang menjalankan kegiatan pajak, prosedur administrasi dan kebijakan pajak yang menyimpang.

 

 

Dapat dikatakan, ombudsman merupakan pihak yang independen menerima dan melakukan penyelidikan terhadap keluhan dari masyarakat. Selanjutnya, mengusulkan perubahan dalam administrasi perpajakan.

 

Menanggapi usulan tersebut, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro sepakat dengan pembentukan ombudsman perpajakan jika bertujuan memediasi antara pembayar pajak dan penagih pajak .

 

 

“Ya silahkan saja selama tujuannya baik dalam menjaga kesetaraan antara yang dilayani dan yang melayani,” tutur Bambang. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...