Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tak Ada Intervensi Asing dalam Penolakan Permen ESDM No 7/2012

Recommended Posts

QzbRAOvlb2.jpgIlustrasi. Corbis.

 

 

 

JAKARTA - Para pengusaha tambang nikel meyakini tidak ada kepentingan asing di balik penolakan Permen ESDM No 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.Menurut Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh, belum tersedianya infrastruktur untuk pembangunan pabrik peleburan nikel adalah salah satu dasar penolakan para pengusaha.

 

Sebagian besar tambang nikel berada di wilayah Indonesia Timur yang belum mendapat suplai listrik dengan kapasitas besar.

"Bagaimana mungkin, kita bangun pabrik, kalau tidak suplai listrik," ujar Selby dalam jumpa pers jelang seminar Nikel Internasional di Bali yang akan berlangsung hari ini dan besok, seperti dikutip dalam rilisnya, Kamis (29/3/2012).

 

Shelby menambahkan, pasokan energi untuk pabrik tidak bisa dibangun dalam hitungan minggu. Jadi waktu pelaksanaan pembangunan pabrik dalam waktu yang sangat singkat tidak mungkin bisa dipenuhi pengusaha tambang. "Bedakan, antara tidak mau dan tidak bisa. Kita bukan Bandung Bondowoso yang bisa bangun candi dalam hitungan hari," ungkapnya.

 

Sementara Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur mengatakan, berdasarkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), larangan ekspor tersebut baru berlaku pada 2014.

 

Menurut Natsir, Permen ESDM No 7/2012 juga merupakan kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak dibicarakan dengan dunia usaha, sehingga menimbulkan penolakan dari berbagai pengusaha dan pihak Kadin di daerah. Permen ESDM No 7 itu telah diajukan judicial review minggu lalu.

 

Sebelumnya, Wantimpres Ryas Rasyid mengatakan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 tahun 2012 karena dinilai bertentangan secara legal dan menimbulkan dampak sosial.

 

Selain itu juga bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral dan batu bara di mana disebutkan pada pasal 170, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU ini diundangkan.

 

"Permen ini, tidak ada kekuatannya karena bertentangan dengan UU, kedudukan permen itu hanya interen tidak bisa menarik kekuasaan dan memberi sanksi di luar kementerian," jelas Ryaas Rasyid. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...