Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

"Pemerintah Tidak Perlu Izin Beli Saham Newmont"

Recommended Posts

HRLhHgKxJh.jpgTambang Newmont. (Foto: Martin/okezone)

 

 

 

JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan dalam kelanjutan persidangan proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap langkah pemerintah yang tidak izin ke DPR sebagai langkah tepat dan tidak melanggar Undang-Undang.Sebagai salah satu saksi ahli, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa perbedaan antara presiden dan DPR dalam pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT ternyata bertolak dari perbedaan memahami persoalan karena DPR merujuk pada pasal 24 ayat 7 UU No 17 tahun 2003 yang berbunyi "Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR".

 

"Sedangkan menurut hemat saya, penggunaan pasal ini tidak tepat karena pembelian saham divestasi PT NNT lebih tepat dipahami dalam konteks pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara sebagai investasi pemerintah dalam keadaan normal," ungkap Yusril ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

 

Menurut Yusril, dalam proses divestasi tujuh persen saham NNT, hal ini investasi biasa dan bukan penyertaan modal pemerintah sehingga mengakibatkan harus dipisahkannya kekayaan pemerintah dengan kekayaan perusahaan tempat pemerintah menyertakan modal itu.

 

"Pada hemat saya, yang menjadi sengketa Presiden dengan DPR dalam perkara untuk membeli dan melaksanakan pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT tersebut adalah semata-mata kewenangan Presiden dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dan Bendahara Umum Negara," lanjut dia.

 

Pusat Investasi Pemerintah, dilanjutkan Yusril, juga bukan BUMN yang kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara karena didirikan dengan penyertaan modal pemerintah yang pembentukannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

 

"PIP adalah unit organisasi di bidang pengelolaan investasi pemerintah yang berada di bawah tanggung jawab kepada Menteri Keuangan sehingga dana PIP adalah dana pemerintah yang sumbernya dari APBN. Keuntungan PIP juga keuntungan pemerintah," tandas dia. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...