Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

DPR & BPK Keukeuh Pemerintah Salah Beli Saham Newmont

Recommended Posts

zmF7w4w0ef.jpgIlustrasi. (Foto: Koran SI)

 

 

 

JAKARTA - DPR tetap keukeuh berpendapat bahwa proses pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) harus mendapat izin dari wakil rakyat karena uang yang digunakan itu adalah uang APBN yang berasal dari rakyat."Persoalannya dikaitkan dengan pasal 24 ayat 7 UU nomor 17 nomor 2003 dan tidak berhubungan dengan bunyi pasal-pasal yang lain yang berhubungan. Jadi, negara tidak boleh berinvestasi ke swasta, itu jelas di pasal 24," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz yang ikut hadir sebagai pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

 

Dalam pasal 24 ayat 7 UU nomor 17 tahun 2003, memang berbunyi "Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR".

 

"Jadi dalam keadaaan tertentu pun tetap harus ada persetujuan dari swasta. Karena pemerintah dapat uang untuk investasi ini dari rakyat, dari APBN, bukan dari siapapun," lanjut anggota Fraksi Partai Golkar ini.

 

Dilanjutkan Harry, jenis investasi pemerintah ada tiga hal yaitu lewat mekanisme pinjaman, hibah, dan penyertaan modal.

 

"Nah, penyertaan modal ini ada dua cara, langsung dengan pembelian langsung dan tidak langsung misalnya lewat mekanisme IPO. Meskipun begitu harus izin dari komisi terkait di DPR," tambah dia.

 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri berpendapat sama. Menurut dia, investasi yang dilakukan pemerintah dengan membeli tujuh persen saham NNT tidak hanya sekadar membeli saham. Hal ini dikarenakan proses pembelian itu akan membuat pemerintah tercatat sebagai pemilik di anggaran dasar NNT sehingga proses tersebut menjadi penyertaan modal.

 

"Oleh karena itu BPK berpendapat, ini adalah salah satu bentuk penyertaan modal pemerintah. Karena PT NNT swasta, maka sesuai dengan peraturan perundangan, apabila pemerintah mau melakukan penyertaan modal, maka harus. Ada alasan yang lebih jauh yang bisa diterima oleh DPR," komentar Hasan.

 

Sebelumnya, salah satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa proses pembelian saham PT NNT tidak menyalahi aturan. Hal ini dikarenakan proses pembelian ini lebih pas jika didasarkan pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No1 tahun 2004. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...