Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Transparansi

Recommended Posts

4RQiu2PGsl.jpgIlustrasi. (Foto: Widi/okezone)

 

 

 

KETERBUKAAN atau istilah topnya: “transparansi”, merupakan hal yang wajib untuk dijalankan oleh perusahaan publik. Artinya, setiap perusahaan publik yang sudah memanfaatkan dana publik serta sebagian sahamnya dimiliki oleh publik maka perusahaan tersebut wajib untuk bersifat terbuka atau transparan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut.Alasannya, keterbukaan informasi merupakan faktor strategis bagi perkembangan harga saham di pasar sekunder. Bahkan, untuk kejadian yang bersifat material, perusahaan publik wajib untuk mengumumkan ke publik tanpa harus diminta oleh regulator pasar modal. Hal itu tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No: X.K.1 tahun 1996 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Disampaikan kepada Publik.

 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap perusahaan publik atau emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam-LK dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

 

Adapun informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain sebagai berikut:

 

• Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;

• Pemecahan saham;

• Pembagian dividen saham;

• Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya;

• Perolehan atau kehilangan kontrak penting;

• Produk atau penemuan baru yang berarti;

• Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;

• Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang;

• Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;

• Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material;

• Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting;

• Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris Perusahaan;

• Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;

• Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan;

• Penggantian Wali Amanat; dan

• Perubahan tahun fiskal perusahaan.

 

Dengan adanya keterbukaan informasi, para pemegang saham atau investor dapat menentukan keputusan apa yang akan diambil terhadap saham yang dimilikinya -apakah jual (sell), beli (buy), atau tahan (hold)- dan berbagai taktik jual beli saham lainnya. Dengan kata lain, emiten tidak boleh menyembunyikan informasi yang sifatnya penting atau material dari publik.

 

Mengingat informasi yang disampaikan emiten merupakan kunci bagi terbentuknya pasar sekunder yang wajar, teratur, serta efisien, maka setiap emiten akan dihadapkan dengan serangkaian peraturan keterbukaan lainnya. Selain Peraturan No X.K.1 di atas, ada pula sejumlah peraturan yang berkaitan dengan masalah keterbukaan, misalnya adalah peraturan X.K.2,  X.K.4,  X.K.5, X.K.6, dan X.K.7.

 

Selain peraturan dari Bapepam-LK, soal keterbukaan informasi ini juga diatur dalam Peraturan Pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, setiap emiten tidak bisa main-main dengan masalah keterbukaan informasi. Jika emiten melanggar atau tidak bersikap terbuka maka ia pasti akan dikenakan sanksi. Sanksi-sanksi tersebut mulai dari peringatan, denda, penghentian perdagangan saham sementara (suspensi), hingga penghapusan pencatatan saham (delisting).

 

Meski demikian, keterbukaan ini bukan berarti emiten harus “telanjang”. Artinya, tidak semua informasi wajib disampaikan kepada publik. Ada informasi tertentu yang -karena memang belum saatnya untuk dipublikasikan- masih menjadi rahasia emiten. Misalkan informasi yang berkaitan dengan corporate action atau hasil audit yang belum selesai. Jika informasi tersebut terlanjur bocor ke masyarakat maka hal itu dikhawatirkan menimbulkan misleading information bahkan insider information dan insider trading (transaksi yang memanfaatkan informasi orang dalam). Pendek kata, pasar harus steril dari informasi yang sifatnya menyesatkan.

 

Bagaimana cara mendapatkan keterbukaan informasi tersebut? Selain melalui media massa -baik cetak maupun elektronik- masyarakat dan investor bisa mengakses informasi ini melalui sumber lainnya seperti website BEI atau website emiten itu sendiri. (Tim BEI) (//wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...